Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 12 Oktober 2017 | 03.20 WIB

Fahd A Rafiq Tertulis Izin di Rapat Golkar, Padahal Sudah Divonis

Fahd A Rafiq - Image

Fahd A Rafiq

JawaPos.com - Partai Golkar menyelenggarakan rapat pleno yang dihadriai semua pengurus DPP. Para petinggi yang datang itu diwajibkan membubuhkan tanda tangan untuk absensi.


Namun, ada suatu keanehan karena Ketua DPP Partai Golkar bidang pemudan dan olah raga, Fadh El Fouz A Rafiq masih tertera di daftar absen. Bahkan, kolom tanda tangannya ditulis sedang izin.


Padahal, Fahd telah divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan Alquran 2011-2012, dan pengadaan laboratorium kimputer MTS di Kementerian Agama (Kemenag).


Saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham membenarkan masih adanya nama Fahd Arafiq. "Iya betul (ada nama Fahd A Rafiq dalam absensi)," ujar Idrus Marham di DPP Partai Golkar, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10).


Menurut Idrus Marham, masih adanya nama Fahd tersebut karena sampai saat ini masih menjabat sebagai Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Sehingga Partai Golkar menunggu bisa mengubah struktur kepengurusannya itu.


"Tentu Partai Golkar melihat bagaimana dari AMPG ini. Tentu Golkar menunggu AMPG (ubah struktur kepengurusan)," kata Idrus Marham.


Sekadar informasi, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Fahd diyakini jaksa menerima suap Rp 14,39 miliar dalam kasus korupsi proyek penggandaan Alquran 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTs Kementerian Agama.


Akibat perbuatannya, Fahd disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan Pasal 65 KUHP.


Dalam putusan perkara korupsi proyek Al-Quran di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 30 Mei 2013, Fahd A Rafiq masuk fakta hukum putusan terdakwa korupsi Al-Quran, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia.(cr2/Gunawan Wibisono)


Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore