Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 Juni 2026 | 01.14 WIB

Sengketa Aset UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Tuntas, Proses Integrasi Dilakukan Bertahap

Sengketa aset milik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta berupa pengelolaan satuan pendidikan telah tuntas. (Istimewa) - Image

Sengketa aset milik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta berupa pengelolaan satuan pendidikan telah tuntas. (Istimewa)

JawaPos.com - Sengketa aset milik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta berupa pengelolaan satuan pendidikan, yakni Madrasah Pembangunan (MI, Mts, MA, SDIP, TKIP), TK Ketilang, dan SMK/SMA Triguna dipastikan tuntas. Semua pihak yang terlibat sengketa memutuskan menyelesaikan kasus ini secara damai.

Semua pihak telah sepakat untuk menjalankan Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait integrasi satuan pendidikan tersebut. Seluruh perbedaan pandangan telah dicarikan solusi bersama.

Kepastian itu diperoleh dalam pertemuan yang dihadiri Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Asep Jahar, Wakil Rektor II Prof Imam Subchi, Wakil Rektor I Prof. Ahmad Tholabi, mantan rektor UIN yang juga Ketua Pembina Yayasan Prof. Dede Rosyada, serta disaksikan tim kuasa hukum UIN Jakarta dan anggota dewan pembina YSH periode terdahulu/ mantan Wakil Rektor UIN Jakarta Prof. Abuddin Nata. Pertmuan digelar di BSD, Tangeranga Selatan, Banten.

"Alhamdulillah, seluruh pihak telah mencapai kesepahaman. Sengketa yang selama ini menjadi perhatian bersama telah selesai. Semua pihak berkomitmen menjalankan Keputusan Menteri Agama  dan mendukung proses integrasi satuan pendidikan sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah," ujar Wakil Rektor II UIN Jakarta Prof. Imam Subchi, Selasa (2/6).

Dalam pertemuan tersebut, Prof. Dede Rosyada yang juga mewakili Prof Hamid  menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Ketua Pembina yayasan. Mereka menyatakan mendukung pelaksanaan KMA 1543 tahun 2025 dan proses integrasi yang sedang berjalan.

Imam menilai, sikap para tokoh ini merupakan wujud menempatkan kepentingan pendidikan sebagai prioritas. Setelah ini, maka proses integrasi akan dilakukan sesuai pedoman KMA.

"Kami mengapresiasi kebesaran hati dan komitmen semua pihak. Kesepakatan ini menunjukkan bahwa kepentingan peserta didik, tenaga pendidik, dan masa depan lembaga pendidikan menjadi prioritas utama. Yang terpenting saat ini adalah memastikan seluruh proses berjalan baik dan memberikan kepastian bagi masyarakat," imbuhnya.

UIN Jakarta menegaskan bahwa proses integrasi akan dilakukan secara bertahap, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kampus juga memastikan kegiatan belajar mengajar di Madrasah Pembangunan, TK Ketilang, dan SMK/SMA Triguna tetap berlangsung normal tanpa gangguan.

"Kami ingin memastikan bahwa seluruh layanan pendidikan tetap berjalan optimal. Integrasi ini bukan hanya soal penyelesaian persoalan kelembagaan, tetapi juga momentum untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas pendidikan, dan memperbesar kontribusi lembaga-lembaga tersebut bagi masyarakat," jelasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore