
UBL ambil langkah tegas menonaktifkan dosen yang diduga terlibat pelecehan seksual dari seluruh aktivitas akademik. (Istimewa)
JawaPos.com–Universitas Budi Luhur (UBL) mengambil langkah tegas menyikapi dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial A. Salah satu dosen yang diduga terlibat resmi dinonaktifkan dari seluruh aktivitas akademik.
Kebijakan itu diambil setelah pihak kampus menerima laporan dari korban terkait dugaan pelecehan seksual, baik secara verbal maupun fisik. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme internal kampus. Rektor UBL Agus Setyo Budi menegaskan, kampus tidak tinggal diam dalam menangani kasus ini. Dia memastikan langkah yang diambil dilakukan secara cepat dan terstruktur.
Penonaktifan dosen tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor K/UBL/REK/000/006/02/26 tentang Pembebasan Tugas Bidang Tridharma Perguruan Tinggi pada Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026. SK tersebut berlaku sejak 27 Februari 2026.
”Dosen yang bersangkutan untuk sementara dibebastugaskan dari seluruh kewajiban tridharma perguruan tinggi. Berdasar hasil investigasi dan pemeriksaan Tim Satgas PPKPT, kami mengambil langkah tegas, cepat, dan terstruktur dengan menonaktifkan dosen melalui penerbitan SK Rektor,” tegas Agus, Rabu (8/4).
Dia menambahkan, keputusan tersebut merupakan bagian dari komitmen kampus dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Agus juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas peristiwa yang terjadi.
Dia memastikan kampus akan memberikan dukungan penuh kepada korban selama proses penanganan berlangsung. ”Kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada korban. Terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan moral untuk bersama kami berada di sisi korban,” ujar Agus.
Agus juga meluruskan informasi yang beredar terkait waktu pelaporan kasus. Dia membantah adanya laporan yang masuk sejak 2023. Menurut dia, laporan resmi baru diterima Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) pada Februari 2026.
Sementara itu, Kepala Satgas PPKPT UBL, Chazizah Gusnita, memastikan bahwa pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap kondisi korban. Kampus telah menawarkan pendampingan psikologis melalui tenaga profesional untuk membantu korban menghadapi dampak trauma.
”Kami sudah menawarkan pendampingan. Jika ada dampak psikologis, kampus memiliki psikolog klinis yang siap membantu,” jelas Chazizah.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
