Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 12 Juli 2025 | 01.59 WIB

Tukin Dosen ASN Akhirnya Cair dan Dirapel Sejak Januari, Mendiktisaintek Brian Yuliarto: Penghargaan Negara Terhadap Peran Sentral Dosen

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) Brian Yuliarto. (Zalzilatul Hikmia/Jawa Pos) - Image

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) Brian Yuliarto. (Zalzilatul Hikmia/Jawa Pos)

JawaPos.com - Setelah sempat memicu polemik, pemerintah akhirnya mencairkan tunjangan kinerja (tukin) bagi para dosen aparatur sipil negara (ASN).

Pencairannya dilakukan mulai 7 Juli lalu. Total ada 31.066 orang dosen yang menjadi sasaran penyalurannya. 

Sesuai dengan ketetapan Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), kucuran tukin itu dihitung sejak Januari 2025. 

Jadi dicairkan secara rapelan langsung untuk enam bulan. Untuk berikutnya, pemerintah mencairkan tukin rutin setiap bulannya. Selain itu juga ada tukin ke-13 yang dicairkan. 

Sebelumnya, pemerintah sudah mengumumkan skema pencairan tukin tersebut. Untuk diketahui, selama ini dosen sudah menerima tunjangan profesi dosen. Tunjangan ini diberikan kepada dosen yang sudah mengikuti sertifikasi dosen (serdos).

Skema yang berlaku adalah penetapan lebih dahulu besaran tukin yang akan diterima seorang dosen ASN. Setelah itu, dikurangi dengan tunjangan profesi yang selama ini diterima. Selisih itulah yang bisa disebut tukin.

Simulasi sederhananya, tukin seorang dosen berdasarkan kelas jabatannya Rp 15 juta. Selama ini, dia menerima tunjangan sertifikasi dosen Rp 5 juta.

Maka, dosen tersebut akan menerima Rp 5 juta tunjangan sertifikasi dosen ditambah Rp 10 juta tukin. Jadi bukan menerima Rp 15 juta untuk tukin dan Rp 5 juta untuk tunjangan profesi.

Perhitungan tunjangan profesi untuk dosen cukup variatif, berbeda dengan tunjangan profesi guru (TPG). Untuk guru PNS, besaran TPG yang diterima adalah satu kali gaji pokoknya.

Mendiktisaintek Brian Yuliarto mengungkapkan pencairan tukin itu merupakan bagian dari reformasi birokrasi. Tujuannya untuk meningkatkan motivasi dan profesionalisme dosen serta pegawai di lingkungan Kemdiktisaintek.

“Tunjangan kinerja ini adalah bentuk nyata penghargaan negara terhadap peran sentral dosen sebagai pendidik profesional dan ilmuwan," ujar Brian.

Pencairan tukin untuk dosen itu sesuai dengan Perpres 19/2025 tentang Tunjangan Kinerja yang telah diundangkan Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret lalu.

Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Togar Mangihut Simatupang mengatakan, Kemdiktisaintek memastikan seluruh proses penyaluran tukin dilakukan secara transparan dan akuntabel. "Kemudian juga sesuai Perpres, Permen, dan Kepsesjen mengenai Tukin,” tegasnya.

Beberapa poin dalam Perpres tukin di Lingkungan Kemdiktisaintek adalah pembayaran tukin sejak 1 Januari 2025 dan kebutuhan pengaturan yang lebih khusus dalam bentuk Peraturan Menteri.

Lalu semua dasar regulasi pencairan tunjangan kinerja sudah lengkap dengan terbitnya Kepsesjen.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore