Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 28 Mei 2025 | 04.28 WIB

MK Tegaskan Pendidikan Dasar Gratis, JPPI Ajak Pemerintah Ambil Langkah Nyata

Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji. (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com) - Image

Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji. (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com–Pemerintah harus segera melakukan empat hal usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) terkait uji materi pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas, Selasa (27/5)  

Putusan MK ini menyatakan bahwa pendidikan dasar wajib diberikan tanpa biaya alias gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta. Dalam sidang pembacaan putusan, MK menegaskan bahwa pasal 34 ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Artinya, mulai hari ini, negara wajib hadir menjamin pendidikan dasar bebas biaya untuk semua anak, tanpa memandang status sekolahnya.

“Hari ini adalah hari bersejarah bagi pendidikan Indonesia! MK telah menunjukkan keberanian dan kebijaksanaan dalam menafsirkan konstitusi untuk keadilan pendidikan,” ujar Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji, Selasa (27/5).

Ubaid menjelaskan, putusan ini membuka jalan bagi berakhirnya diskriminasi pembiayaan pendidikan yang selama ini membebani jutaan keluarga. Putusan ini merupakan bentuk pengakuan bahwa anggaran 20 persen pendidikan dari APBN dan APBD harus benar-benar dialokasikan secara adil untuk pendidikan dasar tanpa dipungut biaya di semua jenis sekolah, baik negeri maupun swasta.

Menyusul putusan MK yang mengikat dan final ini, JPPI meminta pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dan sistematis.

1. Sekolah Swasta Wajib Masuk Sistem Penerimaan Murid Online
Pemerintah diminta segera mengintegrasikan sekolah swasta ke dalam sistem penerimaan murid berbasis online agar akses pendidikan semakin merata dan transparan.

2. Audit & Realokasi Anggaran Pendidikan 20 Persen 

Anggaran pendidikan dari APBN dan APBD harus dialokasikan ulang untuk mendukung sekolah dasar gratis. Tak boleh ada dana terbuang untuk program yang tak relevan.

3. STOP Pungutan di SD Negeri dan Swasta
Pemerintah diminta melakukan pengawasan ketat dan menjatuhkan sanksi pada sekolah yang masih menarik pungutan.

4. Sosialisasi Nasional: Semua Harus Tahu
Pemerintah wajib segera mensosialisasikan putusan MK ini ke masyarakat, sekolah, dan orang tua agar tidak ada lagi yang dibebani biaya secara ilegal.

Ubaid mengatakan, transformasi sistem pembiayaan pendidikan harus segera dilakukan demi menjamin tidak ada lagi anak yang putus sekolah atau ijazahnya ditahan karena masalah biaya.

“Pendidikan bukan lagi beban, melainkan hak yang terjamin sepenuhnya oleh negara. Putusan ini adalah kesempatan emas untuk merajut kembali keadilan sosial melalui pendidikan," tegas Ubaid Matraji.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore