
Ilustrasi Seleksi Nasional berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT). (Dimas Pradipta/JawaPos.com)
Disinggung soal uang kuliah tunggal (UKT) untuk camaba lulusan SNBT, Haris menekankan tidak ada kenaikan UKT untuk mereka. Sama halnya dengan lulusan SNBP sebelumnya. Sebab, perguruan tinggi telah diminta untuk kembali menggunakan penetapan UKT yang lama dan sesuai Permendikbud 2/2024.
Saat ini, seluruh perguruan tinggi telah mengajukan besaran UKT dan IPI (iuran pengembangan institusi) barunya. Meski dipastikan tidak ada kenaikan, tapi bakal ada penyesuaian, khususnya IPI.
Haris tidak memerinci. Dia hanya menyebut saat ini proses pengkajian tengah berlangsung. ”Pada intinya tidak ada kenaikan. Ada penyesuaian, tapi tidak naik. Artinya, kalau kita kan ada batas minimal, UKT 1, UKT 2, plus yang maksimal. Maksimalnya tidak akan lebih besar atau sesuai dengan tahun 2023,” pungkasnya. (mia/c17/fal)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
