Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 Mei 2024 | 18.07 WIB

DPR Nilai Protes Biaya UKT Mahal Lambat Direspons Kemendikbudristek

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024). - Image

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

JawaPos.com – Buntut kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang tidak wajar, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dan jajarannya dibombardir kritik anggota Komisi X DPR.

Dalam forum rapat kerja kemarin (21/5), satu per satu anggota dewan menanggapi polemik yang terjadi.

Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf mengkritik langkah Nadiem yang lamban dalam mengatasi polemik UKT mahal. Menurut dia, Kemendikbudristek baru bertindak setelah gelombang UKT mahal gencar disuarakan mahasiswa di kampus-kampus. Bahkan, jika pekan lalu pihaknya tidak bertemu dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) untuk menampung aspirasi mereka, Kemendikbudristek mungkin belum tentu mengambil tindakan. ”Kalau itu tidak masuk ke komisi X, mungkin tidak ada hari ini,” katanya dalam raker di kompleks parlemen.

Dede mendesak Kemendikbudristek segera mengevaluasi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Lingkungan Kemendikbudristek. Aturan tersebut dinilai memberikan ruang bagi PTN untuk menaikkan UKT serta iuran pengembangan institusi (IPI) secara serampangan.

Kemendikbudristek juga diminta mencabut UKT golongan atas yang melonjak drastis. Termasuk memberikan ruang dan jaminan bagi mahasiswa baru untuk dapat mengajukan peninjauan ulang UKT-nya sesuai dengan perekonomian keluarga. ”Jadi, hari ini (kemarin, Red) kami mendesak segera agar dalam satu minggu ke depan, sebelum penerimaan mahasiswa baru, itu sudah dievaluasi,” tegasnya.

Di kesempatan yang sama, anggota Komisi X DPR Nuroji menyampaikan kekecewaannya terhadap pernyataan salah seorang pejabat Kemendikbudristek yang menyebut pendidikan tinggi bersifat tersier. Dia menegaskan bahwa pendidikan, termasuk di perguruan tinggi, merupakan amanat Undang-Undang Dasar yang perlu diperjuangkan untuk sumber daya manusia Indonesia yang lebih baik. ”Saya rasa pernyataan tersebut sangat kurang mendidik bagi masyarakat. Seolah-olah kuliah itu tidak penting,” ungkapnya.

Seharusnya, kata dia, negara wajib memberikan akses kepada masyarakat untuk dapat memperoleh pendidikan tinggi. Apalagi, bidang pendidikan telah diberi mandatory spending sebesar 20 persen dari APBN.

Sebagaimana diketahui, angka partisipasi kasar (APK) perguruan tinggi Indonesia saat ini masih rendah. Yakni, di angka 30–35 persen. Bahkan, kenaikan signifikan itu masih ditopang peran perguruan tinggi swasta, yaitu sebesar 70 persen.

Senada, anggota Komisi X DPR Ratih Megasari Singkarru menilai polemik kenaikan UKT sebagai sebuah ironi. Apalagi ditambah pernyataan pejabat Kemendikbudristek yang menyebut pendidikan tinggi bersifat tersier dan tidak wajib. Padahal, pemerintah sering menyuarakan ambisinya untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 dan memanfaatkan bonus demografi agar tidak menjadi bencana demografi.

”Jika akses ke pendidikan tinggi dibatasi faktor ekonomi, bagaimana mungkin kita dapat mencapai cita-cita tersebut?,” cetusnya.

Seperti anggota lainnya, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda meminta Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 direvisi. Sebab, aturan itu dimaknai kampus sebagai peluang untuk menaikkan UKT. Huda menekankan komitmen Nadiem untuk melakukan peninjauan ulang. Sebab, kenaikan UKT yang tidak wajar sudah menjadi persoalan yang luar biasa. (mia/c14/fal)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore