
PUNYA MISI KUAT: Rektor Universitas Terbuka (UT) Ojat Darojat setelah mengikuti pelantikan di Kompleks Kampus UT, Tangerang Selatan, Selasa (24/8).
JawaPos.com - Sejumlah fakultas kedokteran (FK) baru didirikan oleh kampus-kampus berstatus perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN BH) dan perguruan tinggi eks institut keguruan dan ilmu pendidikan (IKIP). Misalnya, Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Universitas Negeri Semarang (Unnes), dan lainnya.
Lantas, apakah kampus PTN BH lainnya bakal ikut arus mendirikan FK? Rektor Universitas Terbuka (UT) Ojat Darojat mengatakan, kampusnya belum lama ini sudah beralih status menjadi PTN BH. Dia menegaskan, tidak ada rencana membuka FK seperti kampus-kampus lainnya.
"Kami mendirikan fakultas kedokteran cinta saja," selorohnya saat dikonfirmasi seusai pembukaan forum International Conference of Multidisciplinary Academic Studies kemarin. Menurut dia, pembukaan fakultas maupun program studi baru tidak bisa didasarkan atas tren. Tetapi, harus benar-benar berdasar kajian mendalam.
Ojat mengatakan, jika asal-asalan didirikan, justru nanti bisa jadi temuan pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek hingga Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dia menuturkan, pembukaan fakultas maupun program studi baru harus sesuai dengan permintaan masyarakat. Termasuk harus ada kajian kebutuhan pasar kerjanya.
Pria berkacamata itu mengatakan, saat ini mereka berfokus meningkatkan jumlah mahasiswa sebanyak-banyaknya. Membantu meningkatkan angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi yang masih sekitar 35 persen. Target jangka pendek memiliki 500 ribu mahasiswa dan jangka panjang satu juta mahasiswa. Dia memastikan meski sudah jadi PTN BH, biaya kuliah tetap di kisaran Rp 35 ribu/SKS. Bahkan ketika jumlah mahasiswanya meningkat signifikan, UKT bisa diturunkan jadi Rp 25 ribu/SKS.
Syarat pendirian FK baru memang tidak mudah. Sesuai aturan Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Antara lain, memiliki perjanjian kerja sama pendampingan dari FK yang memiliki prodi kedokteran program sarjana dan program studi pendidikan profesi dokter yang telah terakreditasi dengan peringkat A atau unggul sampai dengan meluluskan dokter.
Lalu, memiliki paling sedikit 26 dokter sebagai dosen tetap dari perguruan tinggi pengusul dengan kualifikasi 10 orang dokter berkualifikasi paling rendah magister atau spesialis. Kemudian, memiliki sebelas laboratorium. Ada juga syarat wajib memiliki rumah sakit pendidikan dengan minimal kelas C, terakreditasi sebagai rumah sakit pendidikan KARS, dan berlokasi satu kota dengan kampus utama atau di wilayah yang berbatasan langsung dengan kota/kabupaten kampus utama. Atau memiliki rumah sakit yang bekerja sama dengan rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan kedokteran (rumah sakit kesehatan atau klinik pratama). (wan/c6/oni)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
