
Pelaksanaan PTM di SMAN 5 Surabaya. Dipta Wahyu/JawaPos
JawaPos.com - Pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Salah satu hal yang disesuaikan adalah tentang penghentian pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas jika ada temuan kasus konfirmasi Covid-19.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunawan Sadikin menjelaskan, SKB terdahulu mengatur ditutupnya sekolah dan menghentikan sementara PTM terbatas paling cepat 3x24 jam apabila ada temuan kasus konfirmasi Covid-19. Sedangkan, SKB yang baru mengatur penghentian yang lebih lama, yakni 14x24 jam untuk menjamin keamanan bersama.
"Penghentian PTM terbatas dilakukan jika terdapat klaster penularan Covid-19, angka positivity rate hasil ACF (active case finding) di atas 5 persen, dan warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam diatas 5 persen," ungkap dia dikutip, Minggu (26/12).
Hal tersebut dapat terpantau dari dashboard yang dapat diakses sekolah dan pihak terkait. Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity rate di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menambahkan, terdapat penyesuaian juga terhadap pemantauan dan evaluasi PTM terbatas. Semula, yang dipantau hanya kesiapan PTM terbatas sesuai daftar periksa, laporan proses PTM terbatas, dan kasus konfirmasi Covid-19 dari laporan sekolah.
Namun, dalam penyesuaian SKB, pemantauan dan evaluasi berisi antara lain kesiapan PTM terbatas sesuai daftar periksa dari laporan sekolah, kasus suspek (gejala Covid-19) dan komorbid dari laporan sekolah dan Satgas Penanganan Covid-19 dan tingkat kepatuhan institusi dan warga satuan pendidikan terhadap protokol kesehatan dari laporan sekolah dan satgas.
"Lalu, status vaksin warga satuan pendidikan yang diintegrasikan dengan aplikasi PeduliLindungi dan kasus konfirmasi dan kontak erat Covid-19 yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi," jelas dia.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
