
Siswa Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Al-Mardhiyah melakukan pembelajaran jarak jauh dengan sistem Dalam Jaringan (Daring) dari rumah di Perumahan Villa Naira di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020). Sekolah dengan tetap menerapkan sistem PJJ di awal
JawaPos.com - Pemerintah pada pertengahan Maret lalu mengehentikan kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah akibat pandemi Covid-19. Hal itu pun membuat warga pendidikan harus melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ), baik secara daring dan luring.
Dalam pelaksanaannya, berbagai hambatan dihadapi oleh seluruh warga pendidikan, termasuk para orang tua. Mulai dari akses sinyal, ketersediaan gawai hingga kuota internet.
Atas dasar tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berinisiatif menjalankan program bantuan subsidi kuota internet kepada warga pendidikan.
Mendikbud Umumkan Berikan Kuota Gratis
Mendikbud Nadiem Makarim pada 27 Agustus lalu mengatakan, para siswa, guru, mahasiswa dan dosen akan mendapatkan bantuan pulsa untuk menjalani pembelajaran jarak jauh (PJJ). Untuk anggaran pulsa, biaya yang akan dikeluarkan sebesar Rp 7,2 triliun.
Kuota Gratis Dibagi Menjadi Dua Kategori
Paket kuota internet untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.
Sementara itu, paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar. Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.
Penyaluran Subsidi Kuota Tidak Capai Target
Kuota internet gratis pada September telah disalurkan kepada 28,5 juta nomor telepon selular (ponsel). Sementara untuk periode Oktober-Desember, sebesar 35,7 juta penerima. Penyaluran kuota ini tidak mencapai angka yang ditargetkan, yakni 59,5 juta penerima.
Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia (ASI) Ali Rif’an merilis survei pada Oktober lalu terkait program subsidi kuota yang menunjukkan, sebanyak 84,7 persen publik menilai bahwa program bantuan internet gratis merupakan langkah tepat dalam menjawab sense of crisis di tengah wabah Covid-19, sementara 13,7 persen tidak. Sisanya 1,6 persen mengaku tidak tahu/tidak jawab. Adapun jumlah responden yang disurvei sebanyak 1.000 orang.
Warga Pendidikan Minta Program Ini Dilanjutkan
Direktur Eksekutif ASI Ali Rifan mengatakan, dalam survei banyak yang meminta bantuan kuota ini terus berlanjut hingga 2021, mengingat belum diketahui kapan berakhirnya pandemi ini. Dalam survei juga terlihat bahwa 80,5 persen responden meminta program ini terus dilanjutkan.
Kemudian, ada juga responden yang merasa program tersebut tak perlu dilanjutkan. Total, terdapat 13,9 persen responden menyatakan program tidak perlu dilanjutkan. Sedangkan, responden yang tidak menjawab ada 5,6 persen. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=oO4PUNxnCkk

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
