
Sejumlah dokumen pelaporan atas dugaan plagiarisme yang diduga dilakukan oleh Rektor UKI.
JawaPos.com - Persoalan dugaan penjiplakan atau dikenal dengan plagiarisme masih saja terjadi di lingkungan kampus. Kali ini giliran salah satu alumni Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang mengadukan persoalan plagiarisme yang diduga dilakukan oleh rektor UKI Dr. Dhaniswara K. Harjono, yang baru dilantik, 14 Februari 2018.
Pengadunya adalah Rustika Sianturi. Ia melaporkan dugaan plagiarisme itu kepada Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis III) dan Kemenristekdikti.
Diketahui Kopertis adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk melakukan pembinaan kepada perguruan tinggi swasta di wilayah kerjanya yang mencakup 33 provinsi di seluruh Indonesia.
“Saya sudah melaporkan ini ke Kopertis III, dan Kemenristek. Tanggapan mereka masih dalam proses. Saya berharap ada jawaban secepatnya, karena jika dibiarkan ini menciderai dunia pendidikan,” ujar Rustika yang merupkanan Alumni UKI 1990 itu saat menggelar press conference di kantornya.
Alumni Fakultas Hukum UKI itu juga mengaku sudah mendengar ada kasus itu sejak 2012. Sebagai Alumni Rustini mengaku berkewajiban membawa persoalan ini ke Pemerintah, agar ada klarifikasi dan tidak menjadi polemik atau rumor yang bisa merusak nama baik UKI.
“Sebagai alumni saya ingin nama UKI tetap baik dan menjadi kampus favorit yang jauh dri polemik seperti ini,” paparnya.
Dijelaskan Rustika, dugaan palgiarisme itu ada pada beberapa buku karya Rektor UKI saat ini. Karena itu, dirinya sampai menemui beberapa penulis buku yang menurutnya telah dicontek oleh rektor itu.
“Saya sudan temui penulis-penulisnya dan saya sudan mendapatkan jawaban itu. Karenaya saya yakin dengan apa yang saya lakukan,” katanya.
Sementara itu ketika dikonfirmasi pada Kordinator Kopertis III, wilayah DKI Illah Sailah mengatakan, pihaknya tengah menunggu hasil dari yayasan UKI hasil evaluasi terbaru. Pasalnya informasi yang pernah diterima bahwa buku yang diduga masuk dalam ranah plagiat sudah tidak dipublikasikan lagi.
“Buku yang bersangkutan sudah tidak dipublish lagi setelah dikenai sanksi. Kejadiannya 6 tahun lalu, sudah ada proses peninjauan oleh reviewer dan tidak pernah ada keberatan yang diajukan dari pihak yang tulisannya ditiru. Buku itu tidak diguakan lagi, dan tidak digunakan untuk kenaikan pangkat atau perolehan gelar,” urai Illah Sailah.
Pada kesempatan lain, saat dikonfirmasi baik pihak yayasan UKI, Dekan, Dewan Pembina UKI mengaku keberatan untuk memberikan komentar.
Sementara salah satu Dosen UKI Gilbert Simajuntak mengatakan, untuk meluruskan isu yang bisa merugikan universitas tentunya dibutuhkan peran pemerintah.
“Itu tugas pilar ke 4 demokrasi media masa. Tentunya, pemerintah harus turun tangan kalau pemerintah mengatakan itu plagiat ya diproses kalau tidak harus dibersihkan nama baik,” tandasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
