Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 Agustus 2017 | 04.28 WIB

Lima Hari Sekolah, Tugas Guru Makin Banyak

Grafis - Image

Grafis


Pengaturan itu nanti secara teknis dicantumkan dalam permendikbud yang baru. Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 nanti otomatis dicabut oleh perpres yang bakal terbit. Perpres yang terbit tersebut akan mencakup dua irisan, yakni Kemendikbud dan Kemenag. Dari situlah pihaknya akan menyusun permendikbud baru sebagai turunan perpres.


Apakah perpres itu juga akan mengatur jam belajar-mengajar yang nanti diturunkan dalam permendikbud, Muhadjir mengatakan tidak. ”Soal itu malah nggak diatur. Nanti diatur dalam turunan permennya. Tapi, ini mungkin lho ya. Wong kan belum terbit perpresnya,” lanjut pria yang juga ketua PP Muhammadiyah tersebut.


Saat ini perpres itu masih disusun tim lintas kementerian dan belum ada keputusan akhir. Karena itu, perubahan dari sisi substansi masih mungkin terjadi. Yang jelas, perpres tersebut tetap akan merujuk, salah satunya, pada PP 19/2017 tentang Perubahan PP 74/2008 tentang Guru. Dengan demikian, permendikbud yang baru nanti merujuk pula pada perpres dan PP tersebut.


Mengenai waktu penyelesaian dan penerbitan perpres, Muhadjir mengatakan belum bisa memastikan. ”Pak Sesneg yang lebih tahu soal itu,” ucapnya. Pihaknya mendapat tugas menyusun substansi dari sisi Kemendikbud, sebagaimana Kemenag juga mendapat tugas serupa dari bidangnya.


Sementara itu, Mensesneg Pratikno juga tidak bisa memastikan kapan perpres tersebut terbit. Dia hanya memberikan isyarat bahwa prosesnya sudah hampir rampung. ”Sekarang dalam proses untuk diterbitkan. Sudah ada rapat sinkronisasi di Kemenkum HAM,” ujarnya.


Sebaliknya, Menkum HAM Yasonna H. Laoly mengaku belum mengetahui soal progres terakhir penyusunan perpres itu. ”Aku belum lihat. Coba nanti aku cek dahulu,” ucapnya.


Editor: Miftakhul F.S
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore