
Ilistrasi
JawaPos.com - Rencana pelegalan pungutan di sekolah tengah menjadi perbincangan hangat. Tidak hanya praktisi di dunia pendidikan, politikus DPRD Kaltim juga turut mengamati perkembangan wacana tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Zain Taufik Nurrohman memandang positif rencana penarikan sumbangan dari masyarakat. Disebutnya, itu sebagai partisipasi dalam pengembangan pendidikan. Sebab, hakikatnya, tak ada pendidikan gratis seperti yang dielukan selama ini. “Yang ada pendidikan itu mahal. Selama ini, ada penyesatan informasi gratis,” kata Zain.
Makna gratis tak lebih hanya slogan politik kepala daerah, partai politik, dan kalangan politik tertentu. Sebab, tetap ada penyandang dana penyelenggaraan pendidikan tersebut. Yang telah berjalan selama ini, dengan bantuan operasional sekolah (BOS).
Semisal negara mampu, tentu bagus. Tapi, dalam kondisi keuangan yang defisit seperti sekarang, partisipasi masyarakat diperlukan. Dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pun diatur demikian. Masyarakat sebagai komponen yang turut berpartisipasi.
Namun, perlu diatur bentuk partisipasi yang boleh dipungut. Itu merupakan ranah teknis. Tentu, para pelaku di satuan pendidikan yang paham dengan itu. Dalam penerapannya, terang dia, mesti dibuatkan payung hukum sebagai pedoman. Untuk di level SMA/SMK, bisa dibuatkan peraturan gubernur untuk melegalkan pungutan tersebut.
Sementara itu, di tingkat SD dan SMP dengan peraturan bupati/wali kota. Jauh lebih bagus lagi, katanya, Mendikbud menerbitkan peraturan menteri. “Jangan sampai bermasalah, dianggap pungli. Malah berurusan dengan tim Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) nanti,” ingatnya.
Di samping itu, perlu ada sosialisasi yang intens sehingga orang tua siswa atau masyarakat paham dari pungutan tersebut. Bukan dianggap pungli. Terpenting dari itu semua, pungutan sekolah tak boleh memberatkan. Maka, komunikasi sekolah dengan komite masyarakat harus dilaksanakan.
“Memang ada realita siswa dari keluarga mampu dan tidak. Perlu ada mekanisme yang diatur dan disepakati bersama. Bisa lebih kecil atau digratiskan,” ucap politikus PAN itu. Meski demikian, Zain meyakini sepanjang regulasi tersebut tepat dan dijalankan disiplin, tak ada persoalan. “Pihak manapun pasti tidak ada yang mau bermasalah,” imbuhnya. (ril/rom/k15/fab/JPG)

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
