
Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim.
JawaPos.com – Praktik curang dalam proses penerimaan murid baru masih jadi penyakit menahun. Ini ditengarai lantaran tak adanya upaya penegakan serius pada para oknum yang terlibat.
Koordinator Pusat Organisasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengungkapkan, dalam evaluasi penerapan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selama 7 tahun bentuk penyimpangan yang melanggar prinsip integritas dan kejujuran ini sudah ada. Karenanya, dia tak heran jika digantinya sistem tersebut dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di tahun 2025 ini tidak seketika membuat praktik tersebut sirna.
“Misalnya dalam empat jalur yang ada ini ternyata ada juga di lapangan jalur lain. Seperti, jalur pungli, surat sakit, jual beli kursi, intimidasi, bahkan intervensi. Dan bentuk penyimpangan ini bukan hanya terjadi di Bandung, tapi jadi rahasia umum sejak 7 tahun lalu sejak PPDB diterapkan,” paparnya dihubungi Kamis (12/6).
Di sisi lain, dia menegaskan bahwa kebijakan baru dalam SPMB 2025 harus menjadi instrumen untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan, bukan malah menciptakan gelombang baru Anak Tidak Sekolah (ATS). Karenanya, Kemendagri meminta agar daerah melakukan penganggaran terkait program dukungan pembiayaan bagi siswa dari keluarga tidak mampu yang gagal di SMPB sekolah negeri terfasilitasi ke sekolah swasta melalui beasiswa. Ini harus disiapkan dalam rencana kerja pemerintah daerah.
“Kami pastikan arahan pusat masuk dalam dokumen perencanaan daerah, agar tidak ada anak usia sekolah yang terlewat. Pengawas daerah wajib terlibat sejak perencanaan, agar tidak ada kebijakan yang meleset dari sasaran,” tegasnya.
Di sisi lain, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Mardiana mengingatkan bahwa pendidikan antikorupsi sejatinya bukan hanya untuk peserta didik. Tapi juga harus meresap ke seluruh ekosistem sekolah, mulai dari kepala sekolah, guru, panitia penerimaan, hingga dinas pendidikan.
Karenanya, pihaknya pun menyoroti berbagai bentuk penyimpangan yang kerap terjadi dalam proses penerimaan murid baru. Salah satunya, praktik gratifikasi terselubung berupa pemberian hadiah dari orang tua siswa kepada panitia SPMB. Memang tak ada permintaan langsung, namun tetap menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar hukum.
Untuk itu, KPK mendorong penerapan sistem daring dan prosedur yang mempersempit interaksi langsung sebagai bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor pendidikan. “Kalau gerbang masuk ke dunia pendidikan sudah dikotori praktik kecurangan baik gratifikasi, suap, atau pungli maka kita sedang membangun sistem pendidikan di atas pondasi yang rapuh,” ungkapnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
