Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 Juni 2021 | 18.03 WIB

Kemendikbud Ristek Terus Upayakan Pelaksanaan Pembukaan Sekolah

Sejumlah siswa saat melakukan belajar tatap muka di SDN Pondok Labu 14 Pagi di Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (04/06/2021). Kegiatan belajar tatap muka ini diikuti 50 persen dari total siswa untuk setiap kelas guna mengantisipasi penyebaran virus Covid- - Image

Sejumlah siswa saat melakukan belajar tatap muka di SDN Pondok Labu 14 Pagi di Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (04/06/2021). Kegiatan belajar tatap muka ini diikuti 50 persen dari total siswa untuk setiap kelas guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-

JawaPos.com - Pemerintah terus mendorong sekolah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada Tahun Ajaran 2021/2022. Hal ini dilakukan karena menimbang pembelajaran jarak jauh (PJJ) tidak efektif.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Iwan Syahril pun menekankan bahwa PTM terbatas sama sekali tidak sama dengan sekolah sebelum masa pandemi.

"Tujuan kita adalah mengupayakan kelanjutan pembelajaran anak-anak kita dalam kondisi yang masih penuh tantangan dan keterbatasan ini," jelasnya dalam acara daring, Jumat (18/6).

Ia juga mengatakan, bagi satuan pendidikan yang sudah mulai melaksanakan PTM terbatas dapat terus melakukannya. Sebab, PTM terbatas ini sebenarnya sudah diperbolehkan pada Januari lalu.

"Tentunya yang telah melakukan PTM terbatas walaupun belum vaksinasi, tetap dipebolehkan selama mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan izin pemerintah daerah," jelasnya.

Adapun, saat ini Kemendikbudristek dan Kementerian Agama (Kemenag) juga telah menerbitkan panduan penyelenggaraan PTM terbatas atau pembelajaran sejak di masa pandemi Covid-19 untuk membantu kelancaran penyelenggaraan PTM terbatas tersebut yang dapat diunduh melalui laman https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id.

Orang tua atau wali juga dapat memilih, apakah anak-anaknya diizinkan melakukan PTM terbatas atau melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Pada pelaksanaan PTM terbatas pihaknya juga menegaskan untuk wajib penerapan protokol kesehatan dan terus mengkselerasi vaksinasi pada GTK.

"Kepala sekolah wajib memberikan edukasi perilaku kepada pelajar orang tua atau wali. Sekali lagi kedisiplinan semua pihak sangat diperlukan untuk penyelenggaran PTM terbatas dengan penerapan prokes, agar pembelajaran nyaman dan aman," pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore