Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 13 Januari 2017 | 03.19 WIB

Nilai SPP di Gresik Turun, Kepala SMA/SMK Resah

Perbandingan SPP SMA/SMK di Kabupaten Gresik - Image

Perbandingan SPP SMA/SMK di Kabupaten Gresik

JawaPos.com – Surat edaran (SE) gubernur Jatim yang mengatur standar sumbangan pendanaan pendidikan (SPP) SMA/SMK negeri menjadi perbincangan hangat di Gresik. Saat ini para kepala sekolah (Kasek) risau karena terjadi penurunan nilai SPP untuk tahun pelajaran 2017–2018. 


Yang dipersoalkan para kepala sekolah ialah nilai nominalnya justru jauh lebih rendah daripada SPP yang ditarik selama ini. SE gubernur menetapkan standar nominal SPP jenjang SMA hanya Rp 95 ribu per siswa per bulan.


Sementara itu, SMK nonteknik Rp 135 ribu dan SMK teknik Rp 175 ribu. ’’MKKS (musyawarah kerja kepala sekolah, Red) resah dengan informasi ini,” kata Kepala SMAN 1 Kebomas Nurus Shobah, Rabu (11/1).


Menurut dia, kegalauan tersebut tidak hanya terjadi di Kabupaten Gresik. SE bernomor 120/71/101/2017 itu juga menjadi sumber kegalauan para kepala sekolah di Jatim.


Mengapa? Menurut Shobah, standar nominal SPP tersebut terbilang sangat kecil. Nilainya tidak mampu mengatasi persoalan biaya pendidikan di Gresik.


Di sisi lain, lanjut Shobah, sumber pendanaan sekolah juga berkurang. Salah satunya SMA/SMK negeri tidak akan lagi menerima bantuan operasional sekolah daerah (bosda) dari Pemkab Gresik.


Itu diterapkan setelah pendidikan menengah (dikmen) dikelola provinsi. Di Gresik, nilai bosda Rp 50 ribu per anak per bulan. ”Jadi, minimal harus ada pengganti bosda dari provinsi untuk bisa menopang anggaran,” katanya.


Shobah menambahkan, karena anggaran berkurang, kegiatan sekolah pasti terdampak. Berbagai program terancam dievaluasi ulang. ’’Sebab, kegiatan sekolah harus menyesuaikan dengan anggaran sekolah,” imbuh ketua MKKS SMA Gresik itu.


Kepala SMAN 1 Gresik Suswanto mengakui, standar SPP yang ditetapkan dalam SE gubernur jauh lebih rendah daripada SPP selama ini. Padahal, biaya operasional sekolah cukup besar.


Itu belum termasuk gaji guru non-PNS yang harus dibayar. Juga, pegawai tidak tetap (PTT) dan guru tidak tetap (GTT). Namun, menurut dia, terlalu dini membicarakan hal itu. Sebab, belum ada petunjuk teknis (juknis) untuk tindak lanjut SE gubernur.


’’Nanti kan dibicarakan lebih jauh. Termasuk Dikbud Jatim dan para orang tua siswa,” imbuhnya. Kegalauan para Kasek rupanya sudah disadari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Jatim.


Kepala Cabang Dikbud Wilayah Gresik Puji Hastuti mengakui, standar SPP itu memang menjadi keluhan kepala sekolah. Keluhan tersebut segera disampaikan ke Dikbud Jatim.



’’Itu memang jadi salah satu keluhan sekolah. Persoalan ini akan kami bicarakan bersama. Mudah-mudahan ada solusi,” katanya. (mar/c7/roz/sep/JPG)

Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore