
Sejumlah pekerja melipat surat suara di Gudang KPU Kota Depok, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (15/1/2024).
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, merujuk kasus tersebut, pemasangan baliho harus dievaluasi. Dia meminta jajaran Bawaslu di seluruh Indonesia untuk berkoordinasi dengan KPU dan satpol PP setempat dalam melakukan penertiban. ”Kami akan memastikan kembali kepada para pemasang untuk lebih berhati-hati,” jelasnya.
Dia menerangkan, sesuai ketentuan PKPU, pemasangan baliho tidak dapat dilakukan sembarangan. Selain di lokasi yang tepat, harus juga dipastikan tidak mengganggu kegiatan masyarakat. Jika masih ditemukan posisi yang melanggar, dia menginstruksi jajaran Bawaslu untuk merekomendasikan penertiban. ”Kalau surat edaran di internal kami pasti kepada teman-teman secepatnya ya,” jelasnya. (far/mia/wan/c6/fal)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
