
Anggota KPU RI August Mellaz memberikan keterangan pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (29/11/2023).
JawaPos.com – Para panelis untuk debat pertama calon presiden dan wakil presiden Selasa (12/12) lusa belum ditetapkan. Hingga kemarin (8/12) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih menggodok nama-nama yang bakal menguliti visi-misi dan gagasan para kandidat.
Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan, keterlambatan penetapan nama panelis disebabkan perubahan tema debat.
Berdasar rapat koordinasi terakhir dengan paslon pada Senin (4/12) lalu, ada sejumlah tema yang bergeser pada debat pertama.
Situasi itu membuat KPU harus memastikan ulang. Di sisi lain, KPU juga masih melakukan penjajakan terhadap nama-nama yang masuk radar untuk diminta kesediaannya.
”Jadi, ini urusannya dikontak, kesediaan, terus nanti ada bagian komitmen waktu segala macam,’’ ujarnya seusai rapat persiapan debat di Kantor KPU RI Jakarta kemarin.
Disinggung soal upaya mengantisipasi kebocoran atau potensi pelanggaran lainnya, Mellaz menyebut KPU akan berupaya mencegah. Salah satunya, diwajibkannya penandatanganan pakta integritas oleh para panelis.
Selain itu, ada juga masa karantina yang akan dilalui para panelis. Di masa karantina tersebut, KPU akan melakukan brifing menyangkut apa-apa saja yang diperlukan. ”Nanti ada proses selanjutnya mereka dikarantina, nyusun pertanyaan, nyusun soal,’’ imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Mellaz juga mengomentari usulan tim paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang meminta tidak ada aksi saling sanggah. Dia enggan masuk dalam diksi tersebut.
Yang jelas, KPU memastikan dalam proses jalannya debat akan ada pendalaman terhadap visi atau jawaban dari calon. ”Kan mereka bisa saling merespons satu sama lain. Apakah itu namanya sanggah-sanggahan,’’ tuturnya.
Namun, hingga kemarin KPU baru mendengar usulan tersebut dari pernyataan di media. Dalam rapat-rapat resmi, tidak ada usulan terkait hal itu.
MK dan Hajatan Pemilu
Di tempat lain, Ridwan Mansyur mengucapkan sumpah sebagai hakim konstitusi di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Ridwan menggantikan hakim konstitusi Manahan Sitompul yang pensiun.
Pengangkatan Ridwan berdasar Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 98/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Mahkamah Agung. Setelah pengucapan sumpah, Ridwan membeberkan sejumlah prioritasnya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
”Kita dalam waktu dekat ada hajat besar pemilu dan pilkada yang akan membuat kita lebih sibuk dari biasanya,” ucap Ridwan.
Dia mengaku sudah mempersiapkan diri. Sesuai dengan pengalamannya, dia yakin mampu untuk bergabung dengan Mahkamah Konstitusi.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
