
Bacapres dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan. (Tim Anies Baswedan)
JawaPos.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi soal batas usia capres-cawapres dengan ketentuan 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah mendapat respons dari bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan.
Anies menyatakan harus menghormati keputusan itu. "Setiap keputusan pengadilan harus kita hormati, hargai dan itu bersifat mengikat," ujar Anies Baswedan di Jakarta, Senin (16/10).
Oleh karena itu, bacapres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan itu tetap menjalankan tugasnya sebagai bacapres pada Pemilu 2024 mendatang. "Dan, bagi kami fokusnya adalah untuk mendaftar pada tanggal 19 besok," ujarnya.
"Jadi tidak ada hal yang menganggu fokus, sepanjang hari kami juga fokusnya untuk persiapan untuk tanggal 19 itu," sambung mantan gubernur DKI Jakarta itu.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya MK mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). MK menetapkan batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Permohonan itu diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).
Baca Juga: MK Tegaskan Putusan Syarat Usia Capres-Cawapres Berlaku pada Pilpres 2024
Anwar berpendapat bahwa MK berwenang mengadili permohonan uji materi tersebut dan menilai para pemohon memilki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut. "Pokok permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagiannya," ucap Anwar.
Anwar menyatakan bahwa seseorang bisa menjadi capres atau cawapres, jika sudah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, meskipun belum berusia 40 tahun.
"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," pungkas Anwar.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
