Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 20 November 2018 | 19.19 WIB

Kertas Suara Pemilu 2019 Lebih Besar dari Koran

Ilustrasi: Pada Pemilu 2019, ukuran surat suara lebih besar dari pada kertas koran - Image

Ilustrasi: Pada Pemilu 2019, ukuran surat suara lebih besar dari pada kertas koran

JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan model dan ukuran surat suara Pemilu 2019. Seperti yang sudah diduga, ukuran kertas suara itu begitu besar. Khususnya untuk pemilu legislatif.


Kini KPU tinggal menunggu satu kali lagi konsultasi dengan pemerintah dan DPR sebelum mengesahkan model surat suara tersebut.


Surat suara untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD berukuran paling besar. Modelnya vertikal dengan ukuran 51 x 82 cm. Itu setara dengan satu setengah kali ukuran halaman koran Jawa Pos.


Ukuran jumbo itu tidak terlepas dari banyaknya partai yang berpartisipasi pada Pemilu 2019. Ada 16 partai nasional dan 4 partai lokal khusus untuk Provinsi Aceh.


Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan, ukuran lebar kolom untuk nama caleg kali ini lebih besar, sekitar 1 cm. Itu dimaksudkan untuk memastikan pemilih tidak keliru mencoblos. Bila lebar kolom nama terlalu kecil, dikhawatirkan hasil coblosan berada di antara dua nama. Bila itu terjadi, coblosannya dianggap masuk sebagai suara partai. "Calonnya dirugikan karena sebenarnya pemilih ingin mencoblos dia," terangnya di KPU kemarin (19/11). Bila menjadi suara partai, tentu tidak ada garansi bahwa suara itu akan diberikan kepada si caleg.


Meski surat suara menjadi besar, Pramono menjamin lebarnya tetap muat saat dibentangkan di bilik suara. Sebab, lebar bilik suara 60 cm. "Kalau surat suara terlalu lebar, tidak adil untuk partai di sisi kanan dan kiri," lanjut mantan ketua Bawaslu Provinsi Banten itu.


Saat ini proses lelang surat suara masih berlangsung. Rencananya, produksi dan distribusi dimulai awal Januari hingga Maret.


Sementara itu, mantan Ketua KPU Ramlan Surbakti mengingatkan KPU untuk berhati-hati menangani surat suara. Terutama pascaproduksi. "Di Pemilu 2019 ini, surat suara yang diproduksi jumlahnya (hampir) 1 miliar lembar," terangnya. Sebagai gambaran, bila jumlah pemilih dalam DPT sekitar 190 juta, jumlah surat suara yang diproduksi akan mencapai 970 juta lembar, termasuk cadangan.


Maka, tantangan utamanya ada pada proses distribusi. "Anda lihat, tahun 2009 ada berapa surat suara yang tertukar? Puluhan. Pemilu 2014 lebih banyak lagi," terang guru besar ilmu politik Universitas Airlangga Surabaya itu. Untuk 2019, dia berharap tidak ada lagi kejadian surat suara tertukar. Khususnya surat suara pemilu legislatif anggota DPR dan DPRD.


Ramlan menjelaskan, ada mahasiswa S-2 tata kelola pemilu di Unair yang meneliti distribusi surat suara di Jatim. Di Surabaya dan Nganjuk didapati banyak surat suara tertukar. Namun, ada dua kabupaten lain yang surat suaranya tidak tertukar. "Ternyata, yang tidak tertukar itu, seleksi (sortir) dan packaging (pengepakan) surat suara ditangani sendiri dengan melibatkan PPK dan PPS," lanjutnya.


Namun, di Surabaya dan Nganjuk, proses sortir, pelipatan, dan pengepakan menggunakan tenaga outsourcing di luar struktur KPU. Ketika terjadi kekurangan surat suara dalam pengepakan, pekerja outsourcing tersebut asal mengambil surat suara untuk menggenapi. "Padahal, itu surat suara untuk daerah pemilihan lain," tuturnya.


Pramono mengakui problem di masa lalu tersebut. "Pada 2014, ada kasus surat suara tertukar di 744 TPS," ujarnya. Karena itu, saat rakornas akhir pekan lalu, pihaknya mewanti-wanti pemegang divisi logistik KPU seluruh Indonesia. Mereka tidak boleh lagi menggunakan tenaga outsourcing untuk sortir, pelipatan, dan pengepakan surat suara. Khususnya untuk surat suara DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. "Sebaiknya (memberdayakan) staf PNS dan honorer di KPU sendiri maupun PPK dan PPS," lanjutnya.


Untuk surat suara pilpres dan pemilihan anggota DPD, bila tenaga internal KPU benar-benar tidak mencukupi, baru boleh menggunakan jasa outsourcing. Sebab, untuk dua jenis surat suara itu, lebih minim risikonya. "Kecil kemungkinannya tertukar karena surat suaranya itu-itu saja," ucap Pramono. Dengan cara tersebut, diharapkan tidak ada lagi kasus surat suara tertukar. 

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore