
Massa pendukung Calon Wali Kota Makassar saat berunjuk rasa di depan kantor Panwaslu Makassar beberapa waktu lalu.
JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar menolak melaksanakan putusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Yakni, mengembalikan pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) sebagai peserta Pemilihan Wali (Pilwali) Kota Makassar 2018.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) Laode Arumahi mengatakan, keputusan KPU Makassar menolak melaksanakan putusan Panwaslu sudah tepat. Hal itu berdasarkan hasil kajian Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel dalam memproses laporan tim hukum pasangan DIAmi yang melaporkan KPU Makassar.
Berdasarkan hasil kajian, Bawaslu memberikan kesimpulan dugaan pelanggaran pasal 144 dan 180 ayat 2 tahun 2016 tidak memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti. "Alasan KPU Makassar menolak melaksanakan putusan Panwaslu karena berpedoman dengan putusan MA," kata Arumahi di Makassar, Kamis (24/5).
Arumahi menambahkan, sebenarnya laporan tim hukum pasangan DIAmi yang diajukan ke Bawaslu RI dilimpahkan ke Bawaslu Sulsel. Selama lima hari terakhir, Bawaslu Selsel memprosesnya bersama dengan sentra Gakkumdu.
"Semua sudah dimintai keterangan. Baik itu pelapor dan terlapor. Termasuk kami tambah lagi dengan keterangan ahli. Sehingga kami baru bisa berkesimpulan," tutur Arumahi.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
