Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 13 Februari 2018 | 07.26 WIB

Bagi Cakada yang Ngambek Karena Tak Lolos, Baca nih Pernyataan Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) - Image

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan calon kepala daerah (cakada) yang berhak maju di pilkada Serentak 2018. Namun, di sejumlah daerah, terdapat beberapa calon yang tidak memenuhi syarat karena beberapa pertimbangan.


Menanggapi hal itu, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochammad Afifudin mengatakan, saat ini pihaknya tengah membuka bagi siapapun paslon yang dinyatakan tidak lolos tahap verifikasi untuk melakukan gugatan kepada Bawaslu.


Adapun waktu yang diberikan oleh Bawaslu, kata Afif, yakni tiga hari setelah penetapan paslon. Serta baru akan diproses dan diumumkan dalam 12 hari kalender.


"Mereka berhak melakukan gugatan bawaslu di level masing-masing, 3 hari setelah ini dan akan diproses setelah 12 hari kalender, tidak mengenal sabtu dan minggu," kata Afif di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (12/2).


Lebih lanjut, Afif menegaskan, saat ini pihaknya mengaku sangat siap untuk menghadapi gugatan paslon di seluruh Indonesia. Bahkan, dari jauh hari, pihaknya telah mengkonsolidasikan barisan untuk menghadapi potensi sengketa ini.


"Semua model teknis berita acara, kita kasih pelatihan sebelum acara masa pencalonan ini semua udah siap. sumut kita cek sudah siap," ungkapnya.


Sebagai informasi, saat ini beberapa pasangan calon yang dinyatakan tidak lolos oleh KPU menyatakan aksi protes di hadapan media. Bahkan, baru-baru ini, Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian menyatakan protes lantaran pihaknya tidak diloloskan oleh KPU.


Diketahui, JR-Ance terpaksa dinyatakan tidak lolos lantaran terkendala dengan ijazah SMU yang belum dilegalisir.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore