Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 12 Februari 2018 | 22.09 WIB

KPU Kota Malang Tetapkan 3 Cawali-Cawawali

PENETAPAN: Tiga pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang resmi maju di Pilwali Kota Malang 2018. - Image

PENETAPAN: Tiga pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang resmi maju di Pilwali Kota Malang 2018.

JawaPos.com - Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Malang 2018 resmi diikuti tiga pasangan calon. Seluruh pasangan Calon Wali Kota-Calon Wakil Wali Kota (Cawali-Cawawali) Malang telah memenuhi persyaratan. Baik syarat pencalonan maupun syarat calon.


Pasangan calon yang ditetapkan adalah Moch Anton-Syamsul Mahmud. Mereka diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra.


Kemudian pasangan Ya'qud Ananda Gudban-Wanedi yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Terakhir pasangan Sutiaji-Sofyan Edi yang diusung Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Demokrat.


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang Zaenudin mengatakan, ketiga pasangan calon diwajibkan hadir pada agenda pengundian nomor urut yang akan dilakukan Selasa (13/2) besok.


"Pasangan calon diwajibkan hadir. Nanti mereka bisa mengikuti pengundian secara fair, secara terbuka. Tidak ada titip-titipan nomor agar berjalan lancar," ujar Zaenudin saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tahun 2018 di Ijen Suites Resort & Convention Hotel, Kota Malang, Senin (12/2).


Ya`qud Ananda Gudban tercatat sebagai anggota DPRD Kota Malang. Untuk itu, KPU Kota Malang meminta kepada yang bersangkutan untuk mengundurkan diri. Selanjutnya, surat pengunduran diri diserahkan ke KPU Kota Malang.


"Terkait masa pengunduran diri yang anggota DPRD, memang diberi waktu selambat-lambatnya lima hari setelah ditetapkan. Maka surat pengunduran diri sejak di instansi yang berwenang harus disampaikan ke KPU Kota Malang," papar Zaenudin.


Sementara untuk surat cuti dari Wali Kota Malang Moch Anton dan Wakil Wali Kota Malang Sutiaji yang sekarang masih menjabat, juga sudah dimasukkan ke KPU Kota Malang. "Untuk cuti, semua sudah memasukkan sejak penetapan. Sudah lepas bajunya. Baik wali kota dan wakil wali kot, sejak ditetapkan," lanjut Zaenudin.

Editor: Sofyan Cahyono
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore