Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 Juni 2018 | 01.30 WIB

Donasi yang Boleh Diterima Prabowo Ada Batasannya, Ini Penjelasan KPU

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kanan) bertemu dengan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (kiri) di rumah dinas Ketua MPR, Senin (25/6). Prabowo menggalang dana kampanye dari masyarakat melalui @GALANGPERJUANGAN. - Image

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kanan) bertemu dengan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (kiri) di rumah dinas Ketua MPR, Senin (25/6). Prabowo menggalang dana kampanye dari masyarakat melalui @GALANGPERJUANGAN.

JawaPos.com - Gerakan donasi yang dilakukan oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk perjuangan politiknya terus menyita perhatian publik, tak terkecuali penyelenggara pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pun sudah memiliki aturan mengenai batasan dana kampanye yang dihimpun pasangan calon dari partai politik (parpol)/gabungan, perseorangan, dan badan usaha.


Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, penyelenggara pemilu akan mengeluarkan aturan dana kampanye untuk Pilpres dan Pileg 2019, sebagaimana regulasi serupa untuk Pilkada Serentak 2018.


Diketahui, untuk Pilkada Serentak 2018, KPU telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.


Sementara itu, PKPU dana kampanye untuk Pilpres dan Pileg 2019 masih dalam tahap finalisasi. Namun, dapat diketahui pada Pasal 10 draf PKPU itu, dijelaskan mengenai batasan dana kampanye yang boleh diterima paslon.


Pasal 10 Ayat (1) mengatur, dana kampanye pilpres yang bersumber dari parpol atau gabungan parpol paling banyak Rp 25 miliar setiap parpol. Sedangkan Pasal 10 Ayat (2) mengatur, dana kampanye pilpres yang bersumber dari perseorangan paling banyak Rp 2,5 miliar.


Adapun Pasal 10 Ayat (3) mengatur, dana kampanye pilpres yang bersumber dari perusahaan/badan usaha nonpemerintah paling banyak Rp 25 miliar. "Sumber dananya juga nggak boleh hasil korupsi, dari dana asing," kata Arief kepada wartawan, Minggu (24/6) lalu.


Selain itu, identitas donatur atau pemberi dana juga harus dituliskan lengkap. Di antaranya, dengan mencantumkan nama, tempat tanggal lahir, alamat sampai dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).


"Jadi, nggak boleh dari anonimus atau no name," ujar Arief.


Terpisah, Deputi Direktur Perludem Khorunnisa Agustyati mengatakan, penggalangan dana (crowdfunding) yang dilakukan Prabowo harus terlebih dahulu dilaporkan ke KPU sebelum digunakan. Laporan tersebut diserahkan dalam bentuk Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).


"Nah, itu harus dipublikasikan ke publik. Jadi nggak gelondongan gitu. Kita dapat dana sekian, nah itu kan harus dilaporkan ke dalam LADK secara detail," kata Nisa.


Lebih lanjut, guna memastikan sumbangan dana kampanye tidak berasal dari tindak pidana seperti korupsi dan/atau pencucian uang, Nisa menyarankan adanya audit. Perludem mendorong kerja sama antara penyelenggara pemilu dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pelaksanaan audit dana kampanye.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore