
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah), didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kedua kanan), Wahiduddin Adams (kanan), Saldi Isra (Kedua kiri), Enny Nurbaningsih (kiri), saat memimpin sidang sidang uji materiil Undang-Undang
JawaPos.com – Sidang gugatan terhadap sistem pemilu kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (9/2). Dalam kesempatan itu, majelis hakim konstitusi mendengarkan keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tiga pihak terkait.
Tiga pihak terkait itu atas nama Muhammad Fathurrahman, Sarlhota Febiola, dan Asnawi. Dalam keterangannya, ketiganya memperkuat dalil sistem proporsional terbuka.
Ade Septiawan Putra, kuasa hukum M. Fathurrahman, menyatakan, sistem proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu merupakan pelaksanaan atas Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008. Putusan itu mempunyai semangat memberikan kesempatan kepada rakyat untuk memilih wakil-wakilnya. Bukan ditentukan pilihan elite partai.
"Dengan sistem proporsional terbuka, rakyat secara bebas memilih dan menentukan calon anggota legislatif yang dipilih," ujarnya.
Soal argumentasi pemohon yang menilai proporsional terbuka mengerdilkan parpol dalam menentukan caleg, Ade menilai tidak tepat. Sebab, baik terbuka maupun tertutup, parpollah yang menentukan seluruh daftar caleg. Parpol tetap memiliki kewenangan penuh dalam menyeleksi caleg.
Pernyataan senada disampaikan Sarlhota Febiola, pihak terkait lainnya. Dia mengatakan, proporsional terbuka yang telah diberlakukan tiga kali pemilu telah terbukti dengan baik. Dia menegaskan, keberadaan partai sebagai sistem pemerintahan memang begitu penting. Namun, tidak berarti mereduksi kedaulatan rakyat.
Setali tiga uang, Asnawi juga berpendapat bahwa proporsional terbuka bisa memaksimalkan diri caleg. Sebab, caleg bisa melakukan pendekatan dan menyampaikan visi-misinya langsung kepada rakyat. Adapun proporsional tertutup berpotensi menutup kompetisi antar sesama kader partai. "Kami khawatir proporsional tertutup juga dimanfaatkan parpol yang berjiwa oportunis," jelasnya.
Sementara itu, KPU hanya menyampaikan pendapat melalui keterangan tertulis. Sayangnya, Komisioner KPU Idham Holik enggan membeberkan salinannya kepada awak media. Dia menyerahkan kewenangan untuk memublikasikan ke MK langsung. "Maaf, karena itu sudah menjadi dokumen hukum di MK," dalihnya.
Sidang perkara sistem pemilu masih berlanjut pada pekan depan (16/2). Padahal, keputusan tersebut sudah sangat dinantikan parpol dan publik. Dari parpol peraih kursi di DPR, hanya PDI Perjuangan yang setuju sistem proporsional tertutup. Delapan parpol lainnya tetap memilih proporsional terbuka seperti tiga pemilu sebelumnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
