
Dua Paslon Pilwako Cirebon saat mengambil nomor urut dalam gelaran Pilwalko Cirebon yang telah digelar pada 27 Juni lalu.
JawaPos.com - Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Cirebon 2018 diduga diwarnai dengan dugaan kecurangan sistematis. Indikasinya terlihat pada pembukaan kotak suara yang diinapkan di kelurahan setelah pencoblosan pada 27 Juni 2018.
Itu diungkapkan oleh Tim Pemenangan Bamunas Setiawan-Effendi Edo, Dani Mardani. Menurutnya kotak suara dari tempat pemungutan suara (TPS) mestinya langsung dibawa ke tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Namun, lanjut Dani, dirinya menemukan ada puluhan kotak suara yang semula tersegel ternyata dibuka secara ilegal setelah diinapkan di kelurahan. “Kotak suara yang seluruhnya diserahkan KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara, red) ke PPK pada kenyataannya diinapkan di kantor kelurahan,” ujar Dani dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Senin (2/7).
Dani menyebutkan, ada 45 kotak suara yang semula tersegel ternyata dalam kondisi terbuka setelah diinapkan di kelurahan. Rinciannya adalah di Kelurahan Kesenden dengan 19 kotak suara terbuka, Kelurahan Drajat (16 kotak suara), Kelurahan Kesambi (4 kotak suara), Kelurahan Kejaksaan (2 kotak suara), serta di Kelurahan Panjunan, Jagasatru, Kasepuhan dan Argasatru masing-masing satu kotak suara.
Menurut Dani, semula empat panitia pengawas kecamatan (Panwascam) telah merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) pada 1 Juli 2018. Namun, KPU Kota Cirebon membatalkan pelaksanaan PSU secara sepihak pada Sabtu lalu (30/6) pukul 22.00 WIB.
Anehnya, kata Dani, ada komisioner KPU Kota Cirebon menyebut pergeseran kotak suara dari tingkat TPS ke PPS tidak menyalahi prosedur. Karena itu, Bamunas-Edo yang diusung koalisi PDI Perjuangan, PAN, Golkar, PPP dan Gerindra menolak pembatalan PSU secara sepihak oleh KPU Kota Cirebon.
“Dari fakta-fakta ini kami melihat kecurangan yang sistematis, terstruktur dan masif telah terjadi pada Pilkada Kota Cirebon 2018,” ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Pasangan calon penantang kubu petahana itu juga menganggap pernyataan komisioner KPU Kota Cirebon tentang tak adanya kesalahan prosedural dalam pergeseran kotak suara merupakan kebohongan publik. Dani memastikan kubu Bamunas-Edo akan mempersoalkan hal itu secara hukum.
“Untuk itu, kami gabungan partai pengusung dan pendukung pasangan calon nomor satu Bamunas Setiawan Boediman-Effendi Edo akan memerkarakannya secara hukum. Kami akan mengadukan persoalan ini ke DPP partai masing-masing yang ikut mengusung dan mendukung Bamunas-Edo,” uja Dani.
Bahkan, Tim Pemenangan Bamunas-Edo juga menyampaikan mosi tak percaya atas penyelenggaraan Pilkada Kota Cirebon 2018.
“Kami menyampaikan mosi tidak percaya terhadap seluruh perangkat penyelenggara Pilkada Kota Cirebon 2018 yang terdiri dari KPU Kota Cirebon, Panwaslu Kota Cirebon dan Bawaslu Jawa Barat,” pungkasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
