Logo JawaPos

Soal Kampanye di Sekolah, Batasan Harus Detail

Ilustrasi. Pemilu 2024. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

JawaPos.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan kampanye di lingkungan pendidikan terus menuai sorotan. Kebijakan itu dianggap bisa memicu konflik politik di internal lembaga pendidikan, khususnya perguruan tinggi atau kampus.

Di antara yang menyorot kebijakan itu adalah PP Muhammadiyah. Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan, keputusan MK tersebut akan berdampak buruk terhadap dinamika politik maupun kegiatan akademik di kampus. "Tarik-menarik kepentingan politik di kampus akan semakin kuat," terang Mu’ti kepada Jawa Pos kemarin (27/8).

Guru besar pendidikan agama Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menyebutkan, walaupun diperbolehkan, lembaga pendidikan Muhammadiyah akan sangat berhati-hati. ’’Bahkan mungkin tidak memberikan izin kampanye di kampus,’’ tegasnya.

Pada bagian lain, Sekretaris Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif Nahdlatul Ulama (NU) Harianto Oghie mengatakan, keputusan MK tersebut bisa dilihat dari banyak sisi. Di antaranya dari sisi pendidikan politik. Dia menilai, pendidikan politik di satuan pendidikan memang penting. ’’Tetapi dengan ketentuan semata-mata untuk kepentingan politik kebangsaan dan keindonesiaan,’’ ucapnya.

Menurut dia, dengan ketentuan itu, pendidikan politik di satuan pendidikan digunakan untuk penguatan nasionalisme kebangsaan. Khusus untuk kegiatan politik praktis pemilu di lembaga pendidikan, harus ada batas atau rambu-rambunya. Ketentuan ini harus segera diatur dan disosialisasikan oleh penyelenggara pemilu. "Misalnya, segala macam atribut politik atau alat peraga kampanye di lingkungan satuan pendidikan wajib dilarang," tuturnya.

Kampanye di lembaga pendidikan juga mendapatkan respons dari Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Dari sisi usia siswa dan hak mencoblos, kampanye di lembaga pendidikan bisa dipetakan hanya untuk jenjang SMA sederajat dan perguruan tinggi.

Ma’ruf menyebut, untuk di jenjang SMA, sebaiknya kampanye difokuskan atau ditekankan pada pendidikan politik. Bukan pada debat kandidat atau sejenisnya. Untuk jenjang perguruan tinggi, kampanye dapat dilakukan lewat kegiatan debat terbuka. ’’Pun harus diatur ya," katanya di sela kunjungan kerja di Cirebon Sabtu (26/8) lalu.

Ma’ruf mengatakan, pengaturannya bisa berupa tidak membawa atribut. Kemudian, jika konteksnya kampanye calon presiden, semua kandidat harus dihadirkan. Dengan demikian, mimbar kampanye atau debat di perguruan tinggi berjalan dengan adil.

Ma’ruf mewanti-wanti putusan MK itu jangan sampai memicu terjadinya polarisasi, pembelahan, atau kubu-kubuan di lingkungan kampus. Karena itu, Ma’ruf menekankan, aturan kampanye di kampus atau lembaga pendidikan harus dibuat sedetail mungkin. KPU harus membuat regulasi yang tepat sehingga bisa mengantisipasi munculnya konflik atau pembelahan sivitas kampus.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mendesak KPU segera membuat aturan turunan atas putusan MK mengenai dibolehkannya kampanye di satuan pendidikan. Menurut dia, aturan turunan itu untuk mengantisipasi dampak yang mungkin ditimbulkan setelah terselenggaranya kampanye di instansi pendidikan. Misalnya, konflik antar-orang tua siswa yang berbeda pilihan.

Karena itu, dalam aturan turunannya nanti, KPU bisa mengatur secara detail mengenai kampanye apa yang dibolehkan. Terutama mengenai pengenalan caleg kepada para siswa. "Untuk pengenalan caleg diperbolehkan, tapi bagaimana atributisasinya bisa dibatasi," ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sempat menyatakan keberatannya jika kampanye politik dilakukan di jenjang sekolah dasar dan menengah. Menurut dia, saat ini mereka tengah disibukkan dengan upaya mengejar ketertinggalan akibat learning loss yang terjadi selama dua tahun pandemi Covid-19.

Apalagi, saat ini pembelajaran di sekolah belum pulih sepenuhnya dari dampak Covid-19. "Saya imbau sebaiknya sekolah-sekolah maupun madrasah tidak usah dipakai tempat untuk berkampanye. Biarlah guru-guru fokus mengantar peserta didiknya untuk menebus ketertinggalan akibat learning loss kemarin saat Covid-19," tuturnya.

Beda halnya dengan jenjang perguruan tinggi. Muhadjir mengaku tak mempersoalkannya. Selain tingkat kesadaran atas perbedaan di kampus sudah cukup tinggi, jumlah pemilih pemula juga lebih banyak ketimbang sekolah.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore