
Ilustrasi
JawaPos.com - Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye yang terdiri dari tiga lembaga, yakni Bawaslu, KPU, dan KPI menggelar evaluasi penyelenggaraan peran Gugus Tugas dalam Pilkada 2017. Evaluasi ini untuk memperbaiki pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran kampanye Pilkada dan Pemilu di media massa.
Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menjelaskan, Gugus Tugas ingin menyasar agar pelanggaran kampanye di media bisa ditindak dengan efektif. Menurut Afif, saat ini muatan kampanye sudah sangat banyak masuk ke media penyiaran dan media cetak.
"Kita diskusikan bersama bagaimana sistematika kerja gugus tugas ini agar lebih efektif dalam bekerja ke depan," ujar Afif dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (7/6).
Tantangan yang akan segera dihadapi, sambung Afif, yaitu pelaksanaan Pilkada 2018 dan Pileg Pilpres 2019. "Target kita sebelum tahapan Pilkada 2018 maupun tahapan Pileg Pilpres 2019, sudah kita sisir kelemahan-kelemahan dalam gugus tugas ini," ujar Afif.
Komisioner KPU RI Viryan Azis mengatakan, ada beragam potensi pelanggaran yang terjadi dalam kampanye di media massa. Di antaranya iklan yang tidak difasilitasi KPU, muncul berita tidak berimbang dan berpotensi menggiring opini.
Selanjutnya, kata dia, ada stasiun TV yang menayangkan elektabilitas peserta Pemilu dan hasil survei saat pemungutan suara masih berlangsung. Selain itu, ada stasiun TV yang menayangkan program konten debat publik yang hanya dihadiri satu pasangan calon.
"Selain itu adanya debat yang diadakan di luar daerah pemilihan, konten program menyentuh unsur SARA, dan masih adanya cuplikan penayangan debat terbuka pada masa tenang," ujar Viryan.
Menurut Viryan, ke depan, Gugus Tugas perlu memprioritaskan lembaga penyiaran lokal dalam penayangan iklan kampanye atau debat publik. Selain itu juga peningkatan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait. "Yang juga diperlukan adalah pemberian sanksi bukan hanya ke lembaga penyiaran namun juga ke peserta Pemilu. Karena peserta yang juga memiliki andil terjadinya pelanggaran ini," ujarnya.
Hal itu dibenarkan Komisioner KPI Nuning Rodiyah. Menurutnya, terdapat pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran pada Pilkada 2017. Temuan KPI, pelanggaran berkaitan dengan framing dengan menyudutkan dan mengunggulkan paslon tertentu, menampilkan paslon tertentu pada program televisi, tayangan iklan di luar masa kampanye, penayangan cuplikan hasil debat kampanye di masa kampanye, dan bahkan salah satu konten program melarang untuk memilih salah satu pasangan calon.
"KPI berwenang melakukan teguran tertulis sampai penghentian program. Untuk Pilkada 2017 kemarin, semua lembaga penyiaran yang melanggar diberikan teguran tertulis," ujar Nuning. (far/JPK)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
