Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 Juli 2026 | 18.41 WIB

SIM Kedaluwarsa Bisa Bikin Klaim Asuransi Mobil Ditolak, Ini Penjelasan dan Aturannya

Ilustrasi SIM A dan C serta KTP, termasuk di antara dokumen yang harus dibawa saat mebgurus perpanjangan SIM. (Dok/Jawa Pos) - Image

Ilustrasi SIM A dan C serta KTP, termasuk di antara dokumen yang harus dibawa saat mebgurus perpanjangan SIM. (Dok/Jawa Pos)

JawaPos.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu dokumen wajib yang harus selalu dibawa saat berkendara. Namun, masih banyak pengendara yang belum mengetahui bahwa masa berlaku SIM tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemiliknya.

Sejak kebijakan yang diberlakukan pada 2021, masa berlaku SIM dihitung berdasarkan tanggal penerbitan dan berlaku selama lima tahun. Artinya, jika masa berlaku habis, pemilik kendaraan harus segera melakukan perpanjangan sebelum SIM kedaluwarsa.

Hal ini penting dipahami karena SIM yang sudah tidak berlaku tidak dapat diperpanjang. Pengendara harus mengikuti proses pembuatan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.

SIM Aktif Jadi Syarat Penting Klaim Asuransi Kendaraan

Selain sebagai bukti legalitas saat berkendara, SIM yang masih aktif juga menjadi salah satu syarat utama dalam proses klaim asuransi kendaraan apabila terjadi kecelakaan.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Bab II Pasal 3 Ayat (4) Butir 4.2 yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi tidak memberikan jaminan atas kerugian atau kerusakan kendaraan apabila saat kejadian kendaraan dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki SIM yang masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya. Pengecualian hanya berlaku untuk kasus kehilangan kendaraan saat sedang diparkir.

Klaim Asuransi Bisa Ditolak

Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila terjadi kecelakaan ketika pengemudi menggunakan SIM yang telah kedaluwarsa atau SIM yang tidak sesuai dengan jenis kendaraan, maka perusahaan asuransi berhak menolak proses klaim.

"Sebagai contoh, seseorang yang mengemudikan mobil hanya dengan menggunakan SIM C, atau mengendarai sepeda motor dengan SIM yang masa berlakunya telah habis, berpotensi kehilangan hak atas manfaat perlindungan asuransi sesuai isi polis," ujar Laurentius Iwan Pranoto adalah Head of PR, Marcomm & Event.

Karena itu, memastikan SIM selalu aktif bukan hanya untuk menghindari sanksi tilang, tetapi juga untuk menjaga hak perlindungan finansial apabila terjadi risiko di jalan.

Jangan Abaikan Masa Berlaku SIM

Sebelum melakukan perjalanan, pengendara disarankan untuk memeriksa kembali kelengkapan dokumen kendaraan, mulai dari SIM, STNK, hingga kondisi kendaraan secara menyeluruh.

Langkah sederhana ini dapat membantu mengurangi risiko saat berkendara sekaligus memastikan proses klaim asuransi tidak terkendala apabila terjadi insiden yang dijamin dalam polis.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore