
Ilustrasi SIM A dan C serta KTP, termasuk di antara dokumen yang harus dibawa saat mebgurus perpanjangan SIM. (Dok/Jawa Pos)
JawaPos.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu dokumen wajib yang harus selalu dibawa saat berkendara. Namun, masih banyak pengendara yang belum mengetahui bahwa masa berlaku SIM tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemiliknya.
Sejak kebijakan yang diberlakukan pada 2021, masa berlaku SIM dihitung berdasarkan tanggal penerbitan dan berlaku selama lima tahun. Artinya, jika masa berlaku habis, pemilik kendaraan harus segera melakukan perpanjangan sebelum SIM kedaluwarsa.
Hal ini penting dipahami karena SIM yang sudah tidak berlaku tidak dapat diperpanjang. Pengendara harus mengikuti proses pembuatan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain sebagai bukti legalitas saat berkendara, SIM yang masih aktif juga menjadi salah satu syarat utama dalam proses klaim asuransi kendaraan apabila terjadi kecelakaan.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Bab II Pasal 3 Ayat (4) Butir 4.2 yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi tidak memberikan jaminan atas kerugian atau kerusakan kendaraan apabila saat kejadian kendaraan dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki SIM yang masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya. Pengecualian hanya berlaku untuk kasus kehilangan kendaraan saat sedang diparkir.
Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila terjadi kecelakaan ketika pengemudi menggunakan SIM yang telah kedaluwarsa atau SIM yang tidak sesuai dengan jenis kendaraan, maka perusahaan asuransi berhak menolak proses klaim.
"Sebagai contoh, seseorang yang mengemudikan mobil hanya dengan menggunakan SIM C, atau mengendarai sepeda motor dengan SIM yang masa berlakunya telah habis, berpotensi kehilangan hak atas manfaat perlindungan asuransi sesuai isi polis," ujar Laurentius Iwan Pranoto adalah Head of PR, Marcomm & Event.
Karena itu, memastikan SIM selalu aktif bukan hanya untuk menghindari sanksi tilang, tetapi juga untuk menjaga hak perlindungan finansial apabila terjadi risiko di jalan.
Sebelum melakukan perjalanan, pengendara disarankan untuk memeriksa kembali kelengkapan dokumen kendaraan, mulai dari SIM, STNK, hingga kondisi kendaraan secara menyeluruh.
Langkah sederhana ini dapat membantu mengurangi risiko saat berkendara sekaligus memastikan proses klaim asuransi tidak terkendala apabila terjadi insiden yang dijamin dalam polis.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022