
Ilustrasi SIM A dan C serta KTP, termasuk di antara dokumen yang harus dibawa saat mebgurus perpanjangan SIM. (Dok/Jawa Pos)
JawaPos.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu dokumen wajib yang harus selalu dibawa saat berkendara. Namun, masih banyak pengendara yang belum mengetahui bahwa masa berlaku SIM tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemiliknya.
Sejak kebijakan yang diberlakukan pada 2021, masa berlaku SIM dihitung berdasarkan tanggal penerbitan dan berlaku selama lima tahun. Artinya, jika masa berlaku habis, pemilik kendaraan harus segera melakukan perpanjangan sebelum SIM kedaluwarsa.
Hal ini penting dipahami karena SIM yang sudah tidak berlaku tidak dapat diperpanjang. Pengendara harus mengikuti proses pembuatan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain sebagai bukti legalitas saat berkendara, SIM yang masih aktif juga menjadi salah satu syarat utama dalam proses klaim asuransi kendaraan apabila terjadi kecelakaan.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Bab II Pasal 3 Ayat (4) Butir 4.2 yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi tidak memberikan jaminan atas kerugian atau kerusakan kendaraan apabila saat kejadian kendaraan dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki SIM yang masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya. Pengecualian hanya berlaku untuk kasus kehilangan kendaraan saat sedang diparkir.
Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila terjadi kecelakaan ketika pengemudi menggunakan SIM yang telah kedaluwarsa atau SIM yang tidak sesuai dengan jenis kendaraan, maka perusahaan asuransi berhak menolak proses klaim.
"Sebagai contoh, seseorang yang mengemudikan mobil hanya dengan menggunakan SIM C, atau mengendarai sepeda motor dengan SIM yang masa berlakunya telah habis, berpotensi kehilangan hak atas manfaat perlindungan asuransi sesuai isi polis," ujar Laurentius Iwan Pranoto adalah Head of PR, Marcomm & Event.
Karena itu, memastikan SIM selalu aktif bukan hanya untuk menghindari sanksi tilang, tetapi juga untuk menjaga hak perlindungan finansial apabila terjadi risiko di jalan.
Sebelum melakukan perjalanan, pengendara disarankan untuk memeriksa kembali kelengkapan dokumen kendaraan, mulai dari SIM, STNK, hingga kondisi kendaraan secara menyeluruh.
Langkah sederhana ini dapat membantu mengurangi risiko saat berkendara sekaligus memastikan proses klaim asuransi tidak terkendala apabila terjadi insiden yang dijamin dalam polis.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Espanyol vs Sevilla di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Malaga vs Levante: Laga Sengit yang Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Cagliari vs Lecce di Liga Italia: Duel Ketat di Sardinia Bisa Berakhir Imbang
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Heerenveen vs AZ Alkmaar di Liga Belanda: Kans De Kaasboeren Pesta Gol!
Dr. Iwan Aflanie, Pakar Forensik Indonesia untuk ULM yang Lebih Maju
