Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 Oktober 2025 | 21.26 WIB

Banyak Salah Kaprah, Ketahui Perbedaan Sepeda Listrik dan Motor Listrik

Sepeda listrik moda paling praktis untuk transportasi jarak dekat. - Image

Sepeda listrik moda paling praktis untuk transportasi jarak dekat.

JawaPos.com - Tren kendaraan listrik saat ini mengalami peningkatan, minat masyarakat atas kendaraan ramah lingkungan cukup tinggi. Meskipun banyak masyarakat yang mempertimbangkan kendaraan listrik sebagai alternatif mobilitas sehari-hari namun sering salah kaprah antara sepeda listrik dengan sepeda motor listrik.

Harus diakui bahwa dua jenis kendaraan listrik yang paling populer adalah sepeda listrik dan motor listrik. Meski keduanya sama-sama menggunakan tenaga baterai sebagai sumber energi, ternyata terdapat perbedaan mendasar yang perlu dipahami sebelum memilih.

1. Desain dan Bentuk Kendaraan

Sepeda Listrik
Secara tampilan, sepeda listrik mirip dengan sepeda konvensional. Dilengkapi pedal, namun mendapatkan tambahan motor listrik kecil dan baterai sebagai tenaga dorong. Pengguna tetap bisa mengayuh jika baterai habis.

Motor Listrik
Motor listrik dirancang sepenuhnya seperti sepeda motor pada umumnya, tanpa pedal. Bentuknya lebih besar dan ergonomis untuk berkendara jarak menengah hingga jauh.

2. Kecepatan Maksimal

Sepeda Listrik
Biasanya hanya memiliki kecepatan maksimal sekitar 20–30 km/jam. Cocok untuk mobilitas ringan seperti ke sekolah, pasar, atau jalan santai.

Motor Listrik
Mampu melaju dengan kecepatan lebih tinggi, rata-rata 60-100 km/jam, bahkan ada yang menyamai motor bensin kelas 150 cc.

Pengunjung melihat motor listrik pada pameran Indonesia Motorcycle Show (IMOS) 2025 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (25/9/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

3. Jangkauan (Daya Tempuh)

Sepeda Listrik
Daya tempuhnya relatif pendek, berkisar 20–40 km sekali isi daya, tergantung kapasitas baterai dan medan jalan.

Motor Listrik
Memiliki jangkauan lebih jauh, umumnya 60-150 km per pengisian, sehingga lebih cocok untuk penggunaan harian di perkotaan.

4. Regulasi dan Legalitas

Sepeda Listrik
Tidak diwajibkan memiliki STNK atau SIM, karena masuk kategori kendaraan ringan. Namun ada batasan, seperti tidak boleh digunakan di jalan raya yang padat kendaraan bermotor.

Motor Listrik
Wajib memiliki STNK dan pengendara harus memiliki SIM C (atau SIM C khusus motor listrik sesuai aturan terbaru).

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore