Pembebasan pajak Mobil
Pajak kendaraan di Indonesia masih dilinai tinggi oleh masyarakat. (Ilustrasi).
JawaPos.com - Pajak kendaraan bermotor (PKB) di Indonesia menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik mobil maupun motor. Namun, belakangan muncul sorotan bahwa pajak kendaraan dinilai cukup tinggi sehingga membebani masyarakat, khususnya di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Kepemilikan kendaraan di Indonesia tidak hanya soal harga beli, tetapi juga beban pajak yang kian meningkat. Dari pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga bea balik nama kendaraan (BBN-KB), pemilik mobil dan motor merasakan beratnya kewajiban finansial yang harus dibayarkan setiap tahun.
Beberapa pihak menilai, tarif pajak kendaraan di Indonesia termasuk tertinggi di Asia Tenggara.
Tingginya Tarif Pajak Kendaraan
Melihat data Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan bahwa tarif PKB di Indonesia berkisar antara 1% hingga 12% dari nilai jual kendaraan, tergantung jenis, kapasitas mesin, dan daerah tempat kendaraan terdaftar.
Untuk kendaraan bermesin besar atau mobil mewah, persentase pajak bisa lebih tinggi, sehingga biaya total kepemilikan kendaraan menjadi signifikan.
Selain PKB, pemilik kendaraan baru harus membayar BBN-KB, yang dihitung berdasarkan persentase harga jual kendaraan. Di beberapa wilayah, bea ini bisa mencapai 10–20% dari harga beli kendaraan.
Hal ini membuat biaya awal pembelian kendaraan di Indonesia cukup tinggi dibandingkan negara tetangga seperti Malaysia atau Thailand, di mana pajak kendaraan lebih rendah.
Komponen Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak kendaraan bermotor diatur oleh pemerintah daerah, sehingga setiap provinsi memiliki tarif berbeda. Besaran pajak dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan dan bobot yang menggambarkan tingkat kerusakan jalan serta pencemaran lingkungan. Selain itu, ada pula biaya tambahan seperti:
Kombinasi komponen tersebut membuat total biaya yang harus ditanggung pemilik kendaraan terasa cukup besar, terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.
Beban bagi Pemilik Kendaraan
Kombinasi PKB dan BBN-KB membuat biaya kepemilikan kendaraan di Indonesia relatif tinggi. Misalnya, mobil 1.500 cc bisa menelan pajak tahunan hingga puluhan juta rupiah, sedangkan motor 250 cc dapat mencapai beberapa juta rupiah setiap tahun.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
