
Memadamkan api dengan APAR.
JawaPos.com - Mobil terbakar sering kali terjadi. Baik di jalan tol maupun jalan arteri. Terbaru, mobil Toyota Avanza terbakar karena kecelakaan di ruas tol menuju arah Bekasi di tol ruas Jakarta-Cikampek Km 6 B arah Jakarta pada Rabu (1/5), sekitar pukul 06.40 WIB. Akibatnya, mobil yang terbakar hangus.
Insiden ini melibatkan dua mobil. Peristiwa bermula saat Toyota Avanza dan truk pikap melaju dari arah Cikampek menuju Jakarta. Setibanya di lokasi, Avanza sedang melaju di lajur 3 dan mengalami pecah ban kiri depan, lalu banting stir ke kanan dan berhenti di lajur 4. Dari arah belakang datang truk pikap dan terjadi kecelakaan hingga Toyota Avanza terbakar hebat.
Belajar kasus itu, pentingnya menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) di dalam mobil pribadi. Amit-amit ada kejadian tertentu, efek sampai menyebabkan kebakaran bisa ditanggulangi sejak awal.
Sebagai informasi, APAR kini harus menjadi fasilitas wajib yang tersedia pada mobil-mobil keluaran terbaru. Kelengkapan fasilitas itu pun telah diatur pada Peraturan Dirjen Perhubungan Darat dari tanggal 18 Februari 2020.
Peraturan itu diciptakan agar keselamatan pengendara bermotor pun lebih baik, mengingat lonjakan kasus mobil terbakar pada tahun-tahun sebelumnya cukup tinggi. Mobil kini sudah dilengkapi dengan APAR. Namun, bukan berarti pengendara bisa menyepelekan masalah kebakaran.
Sesuai namanya, perangkat ini dirancang secara khusus untuk memadamkan api dalam kondisi darurat saat terjadi kebakaran. Memiliki APAR di mobil merupakan langkah yang sangat penting untuk meningkatkan keselamatan dan mengurangi risiko kerusakan. APAR adalah alat yang digunakan untuk memadamkan api, terutama pada kebakaran kecil. Alat ini penolong pertama dalam menghadapi situasi darurat yang melibatkan api.
Dilihat dari jenis-jenisnya, APAR terbagi atas beberapa model berdasarkan bahan yang digunakan.
APAR air adalah jenis paling umum dipakai di mobil. Sesuai namanya, APAR ini menggunakan air dengan tekanan tinggi untuk memadamkan api kebakaran kategori A, yang melibatkan bahan padat non-logam seperti kayu, kertas, plastik, dan kain dan bekerja dengan cara menyemprotkan air dengan tekanan tinggi pada sumber api untuk mendinginkan dan memadamkannya.
Jenis perangkat ini menggunakan busa yang dihasilkan dari bahan kimia tertentu. Ini adalah pilihan yang baik untuk mengatasi kebakaran kategori B yang melibatkan bahan cair mudah terbakar seperti bensin, minyak, dan pelarut dan busa yang dihasilkan akan membungkus bahan yang terbakar dan mencegah oksigen masuk ke dalam api hingga membuatnya padam.
APAR mobil jenis ini menggunakan gas karbon dioksida yang sangat efektif dalam memadamkan kebakaran kategori B dan C. Kejadian kebakaran kategori B seringkali disebabkan oleh bahan cair mudah terbakar seperti minyak dan bensin.
Sedangkan kategori C melibatkan kebakaran yang disebabkan oleh aliran listrik. CO2 bekerja dengan berat massa yang lebih besar dari oksigen, yang mengisolasi oksigen dari api untuk memadamkannya.
APAR Serbuk Kimia adalah jenis yang sangat serbaguna dan dapat digunakan untuk berbagai jenis kebakaran, termasuk kategori A, B, dan C.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
