Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 27 Desember 2023 | 22.15 WIB

Jangan Asal Pakai Lampu Hazard saat Berkendara di Jalan, Begini Aturan yang Ditetapkan Undang-Undang

Penggunaan Lampu Hazard saat Berkendara dalam Keadaan Hujan Deras Seringkali Terjadi. / Sumber : Auto2000 / Antara - Image

Penggunaan Lampu Hazard saat Berkendara dalam Keadaan Hujan Deras Seringkali Terjadi. / Sumber : Auto2000 / Antara

JawaPos.com – Memasuki musim hujan, biasanya kita akan sering sekali menemukan pengendara yang menyalakan lampu hazard saat hujan lebat.

Selain itu seringkali pengguna jalan yang berjalan beriringan juga terlihat menggunakan lampu hazard sebagai penanda mereka tergabung dalam rombongan tersebut.

Hal ini sebenarnya membahayakan bagi pengguna jalan lain yang berada di sekitar kendaraan yang menyalakan lampu hazard.

Hal itu disebabkan karena kendaraan yang berada di belakang kebingungan dan sering kehilangan fokus akibat tanda tersebut.

Sebenarnya penggunaan lampu hazard atau lampu tanda darurat sudah diatur dalam undang-undang yang ada di Indonesia.

Dilansir dari laman resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) peraturan tersebut tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal 121 telah dijelaskan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.

Isyarat lain yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah penggunaan lampu darurat maupun alat pencahayaan lain seperti senter.

Hal tersebut bertujuan agar kendaraan lain dapat memperhatikan kecepatan mereka serta mengetahui bahwa ada kendaraan lain yang sedang mengalami keadaan darurat.

Tidak DIbenarkan Tapi Menjadi Lumrah

Penggunaan lampu tanda darurat atau lampu hazard seringkali terjadi diluar keadaan darurat seperti saat cuaca berkabut maupun hujan deras.

Mengutip Antara, penggunaan saat dalam keadaan cuaca buruk membuat kendaraan lain yang berada di belakang menjadi bingung.

Sebab, pengemudi kendaraan tersebut mengira anda akan berbelok ke kiri maupun ke kanan. Apabila pengendara yang berada di belakang tersebut kurang waspada maka akan terjadi kecelakaan.

Apabila cuaca semakin memburuk, anda dapat memberi isyarat kendaraan lain dengan menyalakan lampu utama, sehingga kendaraan dari arah berlawanan dan belakang anda mengetahui posisi anda saat itu.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore