Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 Juni 2020 | 05.16 WIB

Terkait Pemakaian Masker Bagi Pengendara Motor dengan Helm Full Face

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Penggunaan masker kini sangat dianjurkan dalam mencegah penularan wabah Covid-19. Terutama saat berada di luar rumah. Tak terkecuali bagi pengendara sepeda motor dan pengemudi mobil serta penumpang di dalamnya.

Namun, bagaimana jika mengenakan helm full face? Saat pandemi Covid-19, pemakian masker kendati mengenakan helm full face tetap dianjurkan. Memang berlebihan, tapi itu demi pencegahan penularan wabah.

Hanya saja, Journal of American Medical Association merekomendasikan untuk memakai helm sepeda motor full face dengan visor sebagai alternatif valid untuk alat pelindung diri (APD) tingkat medis dalam keadaan darurat. Itu sudah cukup dan tidak perlu memakai masker.

Kesepakatan bersama juga menyatakan bahwa menggunakan masker di balik helm full face tidak ideal. Helm full face yang ideal menawarkan ventilasi dan aliran udara yang baik. Helm full face tersebut juga dikatakan sudah cukup melindungi diri dari virus yang menular lewat droplet.

“Masker bedah membatasi pernapasan Anda. Ini bisa berakibat fatal pada kecepatan tinggi saat mengendarai motor," ucap Dr. Tommy Lim kepada MotoPinas dilansir JawaPos.com via RideApart, Senin (15/6).

Dirinya melanjutkan, saat berkendara sepeda motor, adrenalin akan menyebabkan detak jantung berlipat ganda tergantung pada kecepatan. Pada dasarnya akan membuat seseorang bernapas lebih cepat dan keberadaan masker akan membatasi pernapasan dan membuat jantung jadi bekerja ekstra.

"Selanjutnya, otak juga akan menderita karena kekurangan oksigen hingga bisa mengakibatkan fatal," imbuhnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=9fNEVgHvb2w

https://www.youtube.com/watch?v=HNKBjmCWEyk

https://www.youtube.com/watch?v=PrA-9J9FJWc

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore