Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 April 2020 | 04.31 WIB

Aturan Wajib Pakai Segitiga Pengaman Saat Kondisi Darurat

Rambu Lalu Lintas Segitiga.(Istimewa) - Image

Rambu Lalu Lintas Segitiga.(Istimewa)

JawaPos.com - Bila kendaraan mogok dipinggir jalan biasanya terpasang tanda segitiga pengaman. Namun banyak orang yang belum tahu apa fungsi sebenarnya dan berapa jarak yang benar untuk memasang segitiga pengaman yang ideal.

Sebelum membahas aturan tentang segitiga pengaman, fungsi daripada tanda ini adalah memberikan informasi bagi pengendara lain harus berhati-hati dan memberikan isyarat kalau ada kecelakaan atau kendaraan mogok beberapa meter setelah tanda itu dipasang.

Segitiga pengaman adalah tanda berbentuk segitiga dengan sisi berwarna merah yang harus dipunyai bagi setiap pemilik mobil. Peraturan lalu-lintas di berbagai negara mengharuskan semua kendaraan memiliki segitiga pengaman dan menggunakannya bila kendaraan harus dihentikan di tempat-tempat yang berbahaya.

Segitiga pengaman yang dijual saat ini biasanya terbuat dari plastik dan dapat dilipat. Bila kendaraan terpaksa dihentikan karena kecelakaan, mogok, pecah ban, dan lain-lain, segitiga pengaman diletakkan di arah datangnya lalu-lintas, biasanya di belakang mobil. Jarak yang paling ideal dan aman adalah kurang lebih 30 meter setelah mobil mogok atau berhenti.

Menurut UU no. 22 tahun 2009 Republik Indonesia, bila saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 500.000,00.

Selain memasang segitiga pengaman alangkah baiknya juga menyalakan lampu hazard, supaya pengendara lain lebih awas. Selain itu aturan segitiga pengaman, tercantum pada Keputusan Menteri Perhubungan No.72 Tahun 1993, tentang Perlengkapan Kendaraan Bermotor, tepatnya di pasal 12.

Dijelaskan bahwa, kriteria segitiga yang digunakan untuk memberikan isyarat berhenti sebagai berikut:

- Berupa pelat segitiga sama sisi yang dibuat dari bahan yang tidak mudah berkarat dengan panjang sisi sekurang-kurangnya 0,40m dan tepinya berwarna merah yang lebarnya tidak kurang dari 0,50m dengan bagian dalam berlubang.

- Warna merah sebagaimana dimaksud, harus dapat memantulkan cahaya, pada waktu terkenda sinar lampu, dan terakhir posisinya harus melintang jalan dengan sudut runcing menghadap ke atas, dan warna merah menghadap ke arah lalu lintas.

Perlu diperhatikan, bila mobil Anda mogok ditengah jalan, sebaiknya diusahakan didorong untuk menepi agar tak mengganggu pengguna jalan yang lain.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore