
TINGGAL EKSEKUSI: Gudang di Jalan Margomulyo Permai yang dibeli Haryono Halim dari lelang masih berstatus sengketa. (Dimas Maulana/Jawa Pos)
JawaPos.com - Kendaraan bekas, baik itu mobil maupun motor, yang diperoleh dari lelang memang sering mengundang minat karena penampilannya yang masih menarik dan harganya yang lebih ekonomis. Namun, di balik daya tarik tersebut, ada sejumlah hal penting yang perlu diperhatikan demi menjaga performa kendaraan agar tetap optimal. Apalagi akan digunakan untuk mudik lebaran.
Perawatan yang tepat menjadi faktor utama untuk memastikan bahwa kendaraan hasil lelang tetap nyaman dipakai dalam waktu lama. Setelah berhasil mendapatkan kendaraan lelang, langkah perawatan yang rutin dan teliti sangat berpengaruh dalam mempertahankan nilai investasi Anda.
Berikut adalah beberapa cara untuk merawat kendaraan lelang agar kondisinya tetap terjaga seperti baru. Perawatan menyeluruh diperlukan agar kendaraan dapat digunakan dengan optimal.
Setelah melakukan perawatan mendalam, penting untuk melanjutkan dengan perawatan rutin agar kendaraan tetap terjaga performanya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
