
Ilustrasi kunci motor. (Freepik).
6. Manfaatkan Garansi dari Dealer
Jika kamu kehilangan kedua kunci motor, kunci utama dan kunci cadangan, segera hubungi dealer tempat kamu membeli motor untuk menanyakan ketersediaan klaim garansi kunci hilang. Garansi sangat berguna, terutama bagi motor yang masih berada dalam masa perlindungan.
Perlu diketahui bahwa ada beberapa dealer yang mungkin akan tetap meminta dana tambahan untuk mengganti biaya pembuatan kunci, karena kehilangan kunci adalah tanggung jawab pemilik.
7. Lakukan Pembongkaran Kontak Darurat (Berisiko Tinggi)
Opsi ini hanya berlaku jika kamu berada dalam situasi sangat terburu-buru dan tidak punya waktu memanggil tukang kunci. Cara ini berisiko tinggi dan sebaiknya dihindari. Jika motor kamu termasuk jenis yang bisa dihidupkan tanpa kunci khusus, kamu bisa memotong dan menyambungkan kabel tertentu yang menuju kunci agar motor menyala.
Setelah selesai menggunakan motor untuk keperluan mendesak, segeralah bawa motor ke bengkel atau tukang kunci untuk perbaikan kontak dan pembuatan kunci duplikat.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
