Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 13 Agustus 2024 | 00.39 WIB

Dipersiapkan untuk Bisa Dipakai di Luar Negeri, akan Seperti Ini Tampilan SIM Baru di Indonesia

SIM Indonesia akan memiliki tampilan baru. (Freepik/user2799780) - Image

SIM Indonesia akan memiliki tampilan baru. (Freepik/user2799780)

 
JawaPos.com - Kabar baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang gemar bepergian ke luar negeri. Satu lagi kemudahan ditawarkan berupa SIM atau Surat Izin Mengemudi Indonesia akan diakui di beberapa negara.
 
SIM Indonesia akan mengalami perubahan format. Yang menarik adalah, dengan format baru ini, SIM Indonesia nantinya bisa dikenali jika digunakan di luar negeri.
 
Format baru yang ada pada Surat Izin Mengemudi sekarang memiliki data yang lebih lengkap. Sekarang, SIM baru di Indonesia dilengkapi dengan gambar kendaraan yang sesuai dengan jenis SIM-nya. 
 
Misalkan saja untuk SIM C, maka akan disematkan gambar sepeda motor lengkap dengan keterangan tertulis sepeda motor kurang dari 250 cc. Kemudian, yang juga baru di format SIM saat ini adalah keterangan data yang dilengkapi dengan bahasa Inggris. 
 
Selain tulisan Driving License yang sudah ada di SIM sebelumnya, kini keterangan seperti nama, tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, alamat, pekerjaan, hingga jenis kendaraan juga ada keterangan dalam bahasa Inggris. 
 
Sebelumnya, Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, SIM Indonesia sudah berlaku di beberapa negara se-Asia Tenggara mulai 1 Juni 2025. Langkah ini untuk memudahkan warga yang bepergian ke luar negeri.
 
Ia mengatakan, negara-negara yang menerima pemberlakuan SIM Indonesia mulai tahun depan itu adalah Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia. 
 
Yusri menjelaskan, penerapan SIM yang dapat berlaku di negara Asia Tenggara tersebut usai penyesuaian NIK sebagai nomor SIM. Hal itu, menandai langkah maju integritas integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain. 
 
“Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single (satu) meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data sehingga lebih mudah,” ujar Yusri.
 
Dengan ketentuan ini, bagi warga Indonesia yang nantinya berpelancong ke beberapa negara di Asia Tenggara itu tak perlu repot untuk membawa kendaraan sendiri. Tak perlu juga SIM Internasional.
 
Selama mempunyai SIM Indonesia yang berlaku sesuai peruntukannya, warga dapat berkendara dengan bebas di negara-negara tersebut.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore