Salah satu tempat di mana mobil-mobil tersebut dipasarkan kembali adalah balai lelang.
JawaPos.com – Banyak yang ragu untuk membeli mobil dari balai lelang, karena kebanyakan yang ditawarkan adalah mobil bekas taksi, dan mobil tarikan dari leasing. Namun karena harganya yang terjangkau, membuat mobil-mobil ini masih tetap banyak diminati.
Selain membeli secara tunai, membeli mobil juga bisa melalui kredit dengan mekanisme leasing. Jenis pembiayaan ini memungkinkan untuk menggunakan barang yang sudah dibeli secara kredit selama jangka waktu tertentu.
Istilah mobil yang pernah diambil oleh leasing mengacu pada mobil yang telah diambil atau disita oleh pihak leasing karena pemilik sebelumnya tidak mampu membayar cicilan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, yang biasa disebut kredit macet.
Proses leasing ini dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa keuangan yang bekerja sama dengan diler atau showroom.
Secara praktis, perusahaan leasing adalah pemilik sah mobil tersebut, yang kemudian dapat dialihkan kepemilikannya kepada debitur asalkan biaya yang ditetapkan sesuai dengan jangka waktu kredit telah dibayarkan.
Sebelum mobil diambil, pihak leasing akan memberikan peringatan kepada debitur melalui telepon atau kunjungan langsung.
Mobil yang harus diambil akan dijual kembali, misalnya melalui balai lelang. Jika tertarik untuk membeli mobil yang pernah diambil oleh leasing, dikutip dari ibidastra, Selasa, (23/4) berikut adalah beberapa tips yang bisa diikuti.
Tentukan Pilihan Mobil yang Pernah Diambil oleh Leasing
Salah satu tips utama dalam membeli mobil yang pernah diambil oleh leasing adalah membuat daftar mobil yang diminati. Pasalnya, ada berbagai jenis, merek dan tipe mobil di pasaran. Sebagai contoh, mobil SUV di Indonesia mencakup Toyota Rush, Honda HR-V, dan Mitsubishi Pajero Sport.
Terlebih lagi, mobil bekas yang pernah diambil oleh leasing seringkali dijual dalam jumlah yang besar dalam satu waktu, sehingga wajar jika pembeli sering merasa bingung dalam menentukan pilihan.
Lakukan Riset Terhadap Perusahaan Leasing
Jangan ragu untuk melakukan riset tentang perusahaan leasing yang menawarkan mobil bekas. Selain memberikan kepastian, tips ini juga akan melindungi dari perusahaan leasing yang tidak bertanggung jawab.
Pastikan bahwa perusahaan keuangan yang mengatur jual-beli mobil leasing adalah perusahaan yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Teliti juga portofolio dan reputasi perusahaan tersebut.
Periksa Riwayat Mobil
Langkah berikutnya adalah memeriksa riwayat mobil. Dengan mempelajari sejarah kendaraan tersebut, pembeli dapat mengetahui apakah mobil tersebut pernah mengalami kerusakan serius, kecelakaan, atau bahkan terendam banjir.
Pastikan juga bahwa nomor rangka mobil dan nomor mesin sesuai dengan dokumen yang diberikan oleh pihak leasing. Jika mobil pernah mengalami kecelakaan atau kerusakan serius, perlu mempertimbangkan biaya perbaikan yang akan diperlukan.
Periksa Dokumen Kendaraan
Penting untuk memeriksa dokumen kendaraan, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan faktur. Selain memastikan kelengkapan dokumen tersebut, hal ini juga akan memudahkan proses balik nama mobil.
Caranya dengan memverifikasi dokumen-dokumen tersebut dengan perusahaan leasing, atau melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) secara online.
Periksa Surat Pelepasan Hak Kendaraan
Ketika membeli mobil yang pernah diambil oleh leasing, pastikan untuk memeriksa Surat Pelepasan Hak Kendaraan atau Surat Keterangan Pelepasan Hak yang dikeluarkan oleh perusahaan leasing. Dokumen ini menyatakan bahwa kepemilikan mobil telah dialihkan dari nama perusahaan leasing ke nama Anda secara pribadi. Simpanlah dokumen ini dengan baik, karena akan diperlukan dalam proses balik nama mobil.
Ikuti Lelang Mobil Bekas di Balai Lelang
Mobil yang pernah diambil oleh leasing biasanya dipasarkan kembali secara besar-besaran, sehingga sulit untuk mendapatkannya secara individual. Salah satu tempat di mana mobil-mobil tersebut dipasarkan kembali adalah balai lelang.
Carilah penyelenggara lelang mobil bekas yang terdaftar dan diawasi oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Demikianlah beberapa tips untuk membeli mobil yang pernah diambil oleh leasing. Pastikan untuk melakukan pemeriksaan yang teliti terhadap komponen mobil dan dokumen kendaraan sebelum memutuskan untuk membelinya.***

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
