
Lampu Hazard
JawaPos.com - Seperti diketahui kalau saat ini motor keluaran terbaru selalu disertakan dengan lampu hazard sebagai nilai jual dipasaran, ini dapat menarik konsumen untuk membeli unitnya. Namun apa fungsi lampu hazard untuk motor? Pertanyaannya, apakah sepenting dengan lampu hazard untuk kendaraan roda empat?.
Pada dasarnya penggunaan lampu hazard adalah tanda bahwa kendaraan roda empat sedang dalam situasi darurat, seperti mogok di tengah jalan. Dimana mengharuskan pengendara tersebut untuk minggir ke jalan untuk melakukan pengecekan pada mesin yang bermasalah.
Bisa juga kendaraan tersebut mengalami pecah ban yang mengharuskan untuk di ganti di tempat kejadian atau dijalan. Dalam hal ini wajib bagi si pengendara menayalakan lampu hazard serta segitiga pengaman sebagaimana juga di tuliskan dalam undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1. Yang berbunyi Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.
Sementara untuk kendaraan roda dua (motor) masih belum jelas untuk apa kegunaan lampu hazard ini untuk di jalan. Karena biasanya kalau motor mogok kebanyakan orang akan memilih untuk menepikan sepeda motornya ke pinggir jalan. Bahkan menaikannya ke trotoar agar tidak mengganggu pengendara lainnya.
Dengan kata lain penggunaan lampu hazard ini masih belum terlalu penting untuk sepeda motor karena perbedaan kepentingan serta darurat antara mobil dan motor.
Lampu hazard di sepeda motor juga banyak di salah gunakan oleh pengendaranya, menggunakan lampu hazard ini sebagai tanda bahwa rombongan atau komunitas yang sedang dijalan raya harus mendapat jalannya dengan mulus. Ini tentu bertolak belakang dengan kegunaan lampu hazard yang sesungguhnya bukan?.
Namun kembali lagi ke Anda apakah menurut Anda lampu hazard ini cukup penting dipasangkan di motor atau tidak dan bagaimanapun tetap safety riding dijalan raya. Jangan lupa untuk selalu menaati aturan lalu lintas.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
