
Ilustrasi kawasan industri. (Pinterest)
JawaPos.com - Di tengah meningkatnya investasi industri dan tuntutan pembangunan berkelanjutan, pengelolaan lingkungan jadi faktor penting dalam daya saing kawasan industri.
Tidak hanya mengandalkan infrastruktur dan utilitas, kawasan industri kini dituntut membangun tata kelola lingkungan berbasis data. Pendekatan ini didukung monitoring jangka panjang serta kolaborasi pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat.
Pandangan tersebut disampaikan dalam rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang diselenggarakan PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS).
BKMS merupakan pengelola Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE) sekaligus Kawasan Ekonomi Khusus Gresik (KEK Gresik).
Guru Besar Lingkungan Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Airlangga, Prof. Eddy Setiadi Soedjono, menjelaskan kondisi lingkungan kawasan industri dan pesisir tidak dapat diukur hanya dengan satu parameter. Penilaian juga tidak bisa dilakukan dengan hanya satu kali pengamatan.
"Perubahan kualitas perairan, kondisi ekosistem pesisir, maupun produktivitas sumber daya perikanan dipengaruhi banyak faktor yang saling berinteraksi. Oleh karena itu diperlukan monitoring jangka panjang, data berkala, serta kajian multidisiplin sebelum menarik kesimpulan mengenai kondisi lingkungan suatu kawasan," kata Prof. Eddy.
Menurut Prof. Eddy, pendekatan berbasis data menjadi landasan penting agar kebijakan pengelolaan lingkungan dilakukan secara objektif, terukur, dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik, Sri Subaidah, menegaskan pembangunan industri dan pelestarian lingkungan harus berjalan bersama. Hal ini harus didukung sistem monitoring konsisten dan aksi nyata di lapangan.
"Kami mengapresiasi langkah BKMS yang telah menginisiasi penanaman ribuan pohon mangrove di kawasan Kalimireng. Selain membantu mengurangi abrasi dan adaptasi perubahan iklim, mangrove jadi investasi lingkungan yang manfaatnya dirasakan masyarakat hingga generasi mendatang," ujarnya.
JIIPE rutin memantau kualitas lingkungan dengan hasil uji laboratorium terakreditasi. Pengujian ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 untuk evaluasi dan pengambilan keputusan pengelolaan kawasan berkelanjutan.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar Tertutup, Ini yang Terjadi di Dalam Ruangan
