
Ilustrasi belanja online. (freepik)
JawaPos.com–Ibu-ibu yang gemar belanja online namun tetap mengincar harga semurah mungkin, selain memanfaatkan promo harga, juga menekan bujet dengan memanfaatkan layanan gratis ongkir atau ongkos kirim.
Namun kini, pemerintah membatasi gratis ongkir melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025. Permen Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 diterbitkan sebagai strategi nasional untuk membangun sistem logistik secara lebih merata, adil, dan efisien di seluruh wilayah Indonesia.
Pemerintah membatasi gratis ongkir hanya boleh tiga kali dalam sebulan dilakukan e-commerce atau marketplace belanja online. Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak mengatur atau membatasi promosi gratis ongkir yang dilakukan e-commerce.
Yang diatur adalah pemberian potongan harga ongkir oleh perusahaan kurir dan itu pun hanya dalam konteks biaya yang berada di bawah struktur biaya operasional kurir.
“Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” jelas Edwin Hidayat Abdullah, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, di Jakarta Pusat.
Menurut Edwin, potongan harga yang dibatasi adalah diskon yang berada di bawah ongkos nyata pengiriman, termasuk biaya kurir, angkutan antar kota, penyortiran, dan layanan penunjang lain. Bila diskon semacam ini terjadi terus-menerus, dampaknya bisa serius. Kurir dibayar rendah, perusahaan kurir merugi, dan layanan makin menurun.
“Kita ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya. Ini yang ingin kita jaga bersama,” kata Edwin Hidayat Abdullah.
Edwin menegaskan bahwa konsumen tetap bisa menikmati gratis ongkir setiap hari jika itu bagian dari strategi promosi dagang e-commerce.
“Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut,” tambah Edwin.
Menurut Edwin, kebijakan ini hadir bukan untuk membatasi konsumen atau pelaku usaha digital, tetapi untuk melindungi pekerja kurir dan memastikan mutu layanan pengiriman. Kurir adalah pahlawan logistik di era digital mereka layak dihargai dan diberi penghasilan yang manusiawi.
“Kami ingin pastikan para kurir bisa hidup layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh. Ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi,” ujar Edwin.
Edwin menambahkan, regulasi baru ini disusun melalui dialog bersama pelaku industri kurir, asosiasi, dan pemangku kepentingan lainnya. Komdigi percaya bahwa keseimbangan antara efisiensi pasar dan perlindungan tenaga kerja adalah pondasi utama ekosistem digital yang sehat.

Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Ada Pemain Bali United yang Dirumorkan Gabung Persebaya Surabaya Musim Depan, Bonek Sebutkan 3 Nama Termasuk Irfan Jaya
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Harga BBM Pertamina Nonsubsidi Terbaru Per 1 Juni 2026, Dex Series Turun, Pertamax Turbo Naik
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
