
Ilustrasi
KABAR baik bagi para penghayat aliran kepercayaan dan penganut agama selain enam agama yang diakui di Indonesia. Mahkamah Konstitusi memberikan jaminan konstitusional bagi mereka. Dalam putusannya, MK memerintahkan pemerintah memasukkan penghayat kepercayaan ke dalam kartu tanda penduduk (KTP).
MK mengabulkan judicial review yang diajukan Ngaay Mehang Tana (penganut kepercayaan Komunitas Marapu), Pagar Demanra Sirait (Paralim), Arnol Purba (Ugamo Bangsa Batak), dan Carlim (Sapto Darmo). Mereka menggugat UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) jo UU Nomor 24 Tahun 2013.
Selama ini, selain penganut enam agama resmi, yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, mereka mengosongkan kolom agama di KTP. Akibatnya, mereka kerap mendapat perlakuan diskriminatif. Misalnya, saat mengikuti tes anggota TNI/Polri, ada pilihan agama dalam formulirnya. Terpaksa mereka memilih salah satu agama yang tertera dalam formulir. Namun, setelah dicocokkan dengan KTP, mereka dicoret. Sebab, di KTP mereka tidak tercantum agama apa pun.
Di Indonesia banyak agama lokal yang diakui sebagai penghayat aliran kepercayaan. Antara lain Sunda Wiwitan, Buhun, Kejawen, Purwoduksino, Budi Luhur, Djawa Sunda, Wetu Telu, Parmalim, Mulajadi Nabolon, Pahkampetan, Kaharingan, Tonaas Walian, Naurus, dan Aluk Tadolo. Masih banyak lagi aliran yang lain. Setidaknya ada 245 aliran kepercayaan di Indonesia. Dan jumlah penghayatnya mencapai 500 ribu orang. Setidaknya kini eksistensi mereka diakui meski bukan sebagai agama.
MK tentu berpedoman kepada UUD 1945. Pada pasal 29 ayat 2 sangat jelas tertulis: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Kata kepercayaan dalam pasal itu menjadi argumentasi MK untuk mengabulkan judicial review UU Adminduk.
Dari sisi hak asasi manusia (HAM), tentunya ini merupakan satu langkah maju bagi Indonesia. Semoga saja putusan itu tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Lagi pula memang seharusnya tidak perlu dipersoalkan karena toh mereka diakui oleh negara bukan sebagai agama. Pencantuman di KTP sebagai penghayat kepercayaan merupakan bentuk pengakuan secara administratif untuk memudahkan pendataan terhadap penduduk Indonesia.
Tinggal sekarang pekerjaan rumah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meng-update lagi sistem informasi dan administrasi kependudukan agar sesuai dengan putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Mari kita tunjukkan bahwa Indonesia adalah bangsa besar yang masyarakatnya bisa hidup berdampingan meski memiliki keberagaman.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
