
Ilustrasi
KABAR baik bagi para penghayat aliran kepercayaan dan penganut agama selain enam agama yang diakui di Indonesia. Mahkamah Konstitusi memberikan jaminan konstitusional bagi mereka. Dalam putusannya, MK memerintahkan pemerintah memasukkan penghayat kepercayaan ke dalam kartu tanda penduduk (KTP).
MK mengabulkan judicial review yang diajukan Ngaay Mehang Tana (penganut kepercayaan Komunitas Marapu), Pagar Demanra Sirait (Paralim), Arnol Purba (Ugamo Bangsa Batak), dan Carlim (Sapto Darmo). Mereka menggugat UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) jo UU Nomor 24 Tahun 2013.
Selama ini, selain penganut enam agama resmi, yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, mereka mengosongkan kolom agama di KTP. Akibatnya, mereka kerap mendapat perlakuan diskriminatif. Misalnya, saat mengikuti tes anggota TNI/Polri, ada pilihan agama dalam formulirnya. Terpaksa mereka memilih salah satu agama yang tertera dalam formulir. Namun, setelah dicocokkan dengan KTP, mereka dicoret. Sebab, di KTP mereka tidak tercantum agama apa pun.
Di Indonesia banyak agama lokal yang diakui sebagai penghayat aliran kepercayaan. Antara lain Sunda Wiwitan, Buhun, Kejawen, Purwoduksino, Budi Luhur, Djawa Sunda, Wetu Telu, Parmalim, Mulajadi Nabolon, Pahkampetan, Kaharingan, Tonaas Walian, Naurus, dan Aluk Tadolo. Masih banyak lagi aliran yang lain. Setidaknya ada 245 aliran kepercayaan di Indonesia. Dan jumlah penghayatnya mencapai 500 ribu orang. Setidaknya kini eksistensi mereka diakui meski bukan sebagai agama.
MK tentu berpedoman kepada UUD 1945. Pada pasal 29 ayat 2 sangat jelas tertulis: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Kata kepercayaan dalam pasal itu menjadi argumentasi MK untuk mengabulkan judicial review UU Adminduk.
Dari sisi hak asasi manusia (HAM), tentunya ini merupakan satu langkah maju bagi Indonesia. Semoga saja putusan itu tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Lagi pula memang seharusnya tidak perlu dipersoalkan karena toh mereka diakui oleh negara bukan sebagai agama. Pencantuman di KTP sebagai penghayat kepercayaan merupakan bentuk pengakuan secara administratif untuk memudahkan pendataan terhadap penduduk Indonesia.
Tinggal sekarang pekerjaan rumah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meng-update lagi sistem informasi dan administrasi kependudukan agar sesuai dengan putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Mari kita tunjukkan bahwa Indonesia adalah bangsa besar yang masyarakatnya bisa hidup berdampingan meski memiliki keberagaman.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022