Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 29 Oktober 2026 | 00.17 WIB

Refleksi Musrenbang HAM 2026: Menjembatani Nalar Teknokratis dan Suara Kemanusiaan

Galih R. N. P. (Dok. Pribadi) - Image

Galih R. N. P. (Dok. Pribadi)

Oleh: Galih R. N. P.

REPUBLIK, pada hakikatnya, adalah res publica: urusan bersama seluruh warganya. Membangun republik berarti mengelola sumber daya sekaligus merawat martabat mereka yang hidup di dalamnya. Pembangunan lazim dibicarakan dalam bahasa angka: pertumbuhan ekonomi, capaian indikator, target kinerja, realisasi anggaran. Semuanya penting agar pembangunan terukur dan akuntabel. Namun di balik setiap angka ada manusia yang merasakan langsung dampak kebijakan: pekerja yang menghadapi perubahan dunia kerja, keluarga yang memperjuangkan akses pendidikan, masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya.

Karena itu, keberhasilan pembangunan perlu dinilai dari sejauh mana negara menunaikan amanat konstitusi: menjamin hak, memperluas kesempatan, dan memastikan tak seorang pun tertinggal. Dari perspektif inilah Musyawarah Perencanaan Pembangunan Hak Asasi Manusia (Musrenbang HAM) 2026 menemukan relevansinya.

Mempertajam Perencanaan, Mempertemukan Dua Arah

Indonesia telah memiliki sistem perencanaan yang terstruktur melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan Rencana Kerja Pemerintah. Perencanaan teknokratis diperlukan agar kebijakan rasional dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun mutu teknokratis tidak otomatis menjamin terpenuhinya seluruh dimensi HAM. 

Sebuah program dapat mencapai target keluaran, tetapi belum tentu menjangkau mereka yang paling membutuhkan. Di sinilah perspektif HAM berperan: mengasah ketajaman sistem yang ada, tanpa mengambil alih peran Kementerian PPN/Bappenas. HAM mencakup pangan, pendidikan, kesehatan, pekerjaan layak, hingga layanan publik yang inklusif. Dengan cakupan seluas itu, HAM adalah ikhtiar bersama seluruh penyelenggara negara, bukan urusan satu kementerian. Ini adalah ikhtiar bersama seluruh penyelenggara negara.

Untuk itu, Musrenbang HAM 2026 mempertemukan pendekatan top-down dan bottom-up. Negara memegang mandat menetapkan arah dan mengalokasikan sumber daya, sedangkan perencanaan yang hanya bertumpu pada asumsi pusat berisiko luput dari persoalan yang dihadapi warga. Forum ini melibatkan sekitar 400 peserta dari kementerian dan lembaga, pemerintah provinsi, organisasi masyarakat sipil, kalangan bisnis, serta Penggerak HAM. Masing-masing membawa pengetahuan berbeda, dari pemahaman mandat dan regulasi hingga informasi yang paling dekat dengan kehidupan warga. Hambatan akses layanan dasar, sengketa tanah, atau dampak kegiatan usaha paling jernih dibaca melalui pengalaman mereka yang menjalaninya.

Angka menunjukkan besarnya masalah; pengalaman masyarakat menjelaskan bagaimana masalah terjadi dan siapa yang menanggungnya. Tentu tidak semua masukan dapat langsung menjadi prioritas. Setiap usulan tetap diuji berdasarkan urgensi, bukti, kewenangan, dan kelayakan.

Kesetaraan di Ruang Musyawarah, Prioritas yang Terukur

Ada satu pengalaman yang bagi saya bermakna lebih dari sekadar pengaturan teknis. Dalam sesi diskusi kelompok, para pejabat eselon I dan II Kementerian HAM turun ke ruang-ruang diskusi bersama peserta lain. Mereka hadir untuk mendengar dan berbicara sebagai bagian dari proses, tidak untuk memimpin atau mendominasi. Ada perbedaan antara kewenangan memutuskan dan hak yang setara untuk menyampaikan pandangan dalam forum deliberatif. 

Kesetaraan di ruang diskusi tentu tidak menghapus perbedaan kekuasaan di luar forum. Namun desain ini memberi kesempatan bagi pengalaman warga untuk didengar langsung oleh mereka yang berkapasitas memengaruhi kebijakan. Fasilitator dari kalangan aktivis HAM menjaga agar diskusi bergerak menuju identifikasi kelompok terdampak dan perumusan prioritas.

Pembahasan disusun dalam empat kelompok kerja: hak-hak dasar; keadilan, kelompok rentan, dan kebebasan sipil; ekonomi dan lingkungan berkelanjutan; serta tantangan masa depan seperti kecerdasan buatan, pelindungan data, dan diskriminasi algoritmik. Transformasi digital dapat memperluas akses layanan, tetapi tanpa tata kelola memadai ia berpotensi memperlebar kesenjangan. Karena itu, dampak terhadap hak perlu diidentifikasi sejak kebijakan direncanakan.

Editor: Edy Pramana
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore