Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 18 Maret 2024 | 16.19 WIB

Sidang Isbat, Dialog dan Persatuan Umat

YAQUT CHOLIL QOUMAS

DALAM sidang isbat penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah (10/3), pemerintah telah memutuskan bahwa awal puasa jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024. Keputusan itu hendaknya diikuti seluruh umat Islam di Indonesia. Tentu saja, umat Islam boleh berbeda dengan keputusan pemerintah asalkan saling toleransi dan menjaga kebersamaan.

Pada kenyataannya, ada sebagian umat Islam yang mengawali puasa lebih awal, ada pula yang lebih akhir. Hal itu disebabkan metode penentuan (hisab-rukyat) dan kriteria hilal yang berbeda.

Penentuan awal Ramadan merupakan ranah ijtihad yang membutuhkan –paling tidak– tiga disiplin ilmu sekaligus, yaitu ilmu fikih (fiqh), ilmu falak (astronomi), dan ilmu ijtihad (ushul fiqh). Seluruh metode perhitungan (hisab) dan rukyat awal bulan sah digunakan. Namun, validitasnya sesuai keyakinan masing-masing pengguna dan pengikutnya.

Pada sisi lain, ibadah puasa selain merupakan ibadah fardiyyah (individual) juga merupakan ibadah ijtima’iyyah (sosial). Melalui kemampuan ijtihadnya, masing-masing ormas Islam boleh-boleh saja mengumumkan kapan puasa Ramadan dimulai dan diakhiri. Tetapi, karena puasa dan akhirnya Idul Fitri mengikutsertakan banyak pihak, baik pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat pada umumnya, keterlibatan pemerintah (ulil amri) menjadi mutlak diperlukan.

Pemerintah tidak ikut campur dalam pelaksanaan ibadah puasa. Namun, negara memfasilitasi kebutuhan umat Islam dalam rangkaian puasa Ramadan sepanjang dibutuhkan. Badan Hisab Rukyat (BHR) yang dibentuk Kemenag RI sejak 1972 merupakan bukti bahwa pemerintah memfasilitasi berbagai kebutuhan umat dalam penentuan awal bulan Qamariyyah.

Bisa dibayangkan, misalnya, penentuan cuti Lebaran sebagai akibat dari penetapan 1 Syawal yang berbeda-beda, dapat menyebabkan kekacauan kehidupan sosial dan dunia usaha. Pemerintah juga berperan dalam pelaksanaan hisab, rukyatulhilal, dan menyelenggarakan sidang isbat yang diikuti hampir semua ormas Islam dan perguruan tinggi Islam. Sidang isbat merupakan ikhtiar agar umat Islam memiliki ruang dialog dan musyawarah dalam penentuan awal bulan puasa.

Jika ada pertanyaan, untuk apa dilakukan sidang isbat, bukankah semua ormas Islam sudah memiliki preferensi kapan awal bulan puasa akan dimulai? Jawabannya seperti saya uraikan di atas. Dialog, musyawarah, dan pada akhirnya tercapai saling memahami metode dan saling menghormati perbedaan, menjaga persatuan umat Islam serta rukun dan damai meski berbeda, itulah inti dilaksanakannya sidang isbat.

Jika betul, sidang isbat merupakan sarana untuk musyawarah dan persatuan umat Islam, maka berapa pun biayanya (at all costs) pasti akan dipenuhi. Jauh lebih murah menyelenggarakan sidang isbat dan rukyatulhilal di berbagai daerah daripada membiarkan umat Islam tercerai-berai akibat perbedaan penentuan awal puasa. Pada kenyataannya, penyelenggaraan sidang isbat sangat murah, tidak seperti yang dituduhkan.

Ijtihad dan Ikhtilaf

Menurut Fuad Nasar, sidang isbat dalam rangka penetapan tanggal 1 Ramadan dan Idul Fitri kali pertama dilakukan pada 1950-an. Sumber lain menyebut 1962. Sebelum dilangsungkan sidang isbat, diisi dengan paparan ulama/ahli tentang hal-ihwal hilal dan perhitungannya. Bakda magrib, dilaporkan dari berbagai tempat hasil rukyatulhilal, apakah berhasil dilihat atau tidak. Kurang lebih, bentuk awal sidang isbat masih dipertahankan, seperti yang berlangsung sekarang ini.

Secara teori, hasil sidang isbat merupakan ijma’ (kesepakatan) ulama ahli falak Indonesia (melibatkan banyak ormas Islam, bukan satu ormas Islam saja) tentang penetapan 1 Ramadan. Ijma’ merupakan dalil ketiga setelah Al-Qur’an dan Al-Hadits. Artinya, tanpa keraguan sedikit pun, hasil sidang isbat merupakan dalil kuat untuk memulai dan mengakhiri puasa Ramadan.

Dengan dalil ijma’ ini, sebenarnya tidak membutuhkan kaidah lain. Namun, boleh saja digunakan kaidah lain itu untuk menguatkan bahwa keputusan pemerintah mengikat dan menghilangkan berbagai perbedaan pendapat (hukmul hakim ilzam wa yarfaul khilaf). Kaidah ini bermakna bahwa ada yang lebih penting dari perbedaan pendapat, yaitu persatuan umat Islam.

Meski demikian, perbedaan pendapat (al-khilaf) bukanlah sesuatu yang buruk. Bahkan, para sahabat pun berbeda pendapat. Kata Umar bin Abdul Aziz: ”Aku tidak menyukai sahabat Rasulullah yang tidak berbeda pendapat. Karena kalau hanya ada satu pendapat, maka keadaan manusia dalam kesempitan (ma ahabbu anna ashhaba rasulillahi lam yakhtalifu, liannahu lau kana qaulan wahidan kana al-nas fi dhayyiqin).” (Majdi Qasim, Fiqh al-Ikhtilaf: 9)

Tiga Cara Beragama

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore