
Photo
PUBLIK tidak boleh diam ketika melihat dagelan yang sedang dipertontonkan pemerintah dan DPR hari-hari ini. Mereka sibuk mengebut pengesahan UU di tengah masa jabatan DPR yang mepet banget. Sudah pasti hasilnya tidak akan maksimal. Apalagi, ruang partisipasi publik dikesampingkan.
Selain UU KPK yang sudah disahkan, kini sedang bergulir RUU KUHP.
Pemerintah dan DPR sepakat mengesahkannya pada rapat paripurna pekan depan. RUU KUHP itu sungguh lucu dan miris. Banyak pasal aneh yang muncul. Tentu bisa menimbulkan celah menjadi pasal karet.
Saya anggap lucu karena memuat pasal-pasal yang receh banget. Coba bayangkan, ada pengamen, tukang parkir, penyandang disabilitas telantar, hingga gelandangan yang bisa kena delik pidana dalam RUU itu. Delik tentang gelandangan ada di pasal 432. Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 1 juta. Itu juga berlaku bagi pengamen, tukang parkir, dan pengemis di jalan raya.
RUU tersebut juga tidak properempuan. Terutama bagi korban pemerkosaan. Sudah menderita lahir batin, dapat hukuman pula. Norma itu terlihat di pasal 470. Bunyinya: Setiap perempuan yang menggugurkan kandungan atau meminta orang lain menggugurkan kandungan dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasti mereka ini korban pemerkosaan atau korban kekerasan seksual. Kasihan ibu-ibu yang anaknya menjadi korban dari kasus-kasus tersebut. Selain sanksi pidana, mereka akan mengalami tekanan mental dan sanksi sosial yang luas dari masyarakat tempat tinggalnya. Apa para anggota dewan dan pemerintah tidak mikir sampai sejauh itu.
Kemudian, saya anggap miris karena RUU itu masih berbau kolonial. Padahal, yang sering kita dengar dari anggota dewan, katanya, RUU KUHP adalah karya anak-anak bangsa. Semangat utamanya ingin menjauhkan republik dari hukum kolonial Belanda. Tetapi, semangat itu belum sepenuhnya diwujudkan. Bahkan, bisa saya katakan, RUU tersebut masih kental mewarisi mental bangsa terjajah.
Itu terlihat dari dihidupkannya pasal-pasal penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, penghinaan ke pemerintah yang sah, dan penghinaan lembaga negara. Itu semua adalah warisan kolonial. Nah, masak kita mau lestarikan sampai sekarang. Saya tidak habis pikir.
Padahal, jelas sekali bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan klausul tersebut dalam judicial review antara 2006 dan 2007. Penghinaan presiden dibatalkan melalui putusan MK 013-022/PUUIV/2006. Sedangkan penghinaan ke pemerintah yang sah dibatalkan lewat putusan MK 6/PUUV/2007.
Kok sekarang mau dihidupkan lagi.
Tahu nggak apa latar belakang pasal penghinaan tersebut muncul di era penjajahan Belanda dulu? Itu terkait dengan pasal lese majeste yang dimaksudkan untuk melindungi ratu Belanda. Lese majeste juga masih berlaku di Thailand untuk menghormati rajanya. Itu aneh banget kalau diberlakukan di negara demokrasi seperti Indonesia. Jelas hal tersebut kemunduran demokrasi.
Karena itu, kami menggalang petisi melalui www.change.org. Gol utamanya adalah mendesak pasal-pasal ngawur itu dihapus dari RUU KUHP. Sampai sore ini (kemarin), yang mendukung petisi 345.833 orang. Padahal, kami baru buka pada Rabu malam (18/9).
Saya optimistis sampai 24 September pekan depan penolakan mencapai 1 juta orang. Penolakan publik itu akan kami sampaikan ke DPR dan pemerintah. Bahwa publik tidak setuju dengan norma-norma yang lucu dan miris tersebut.
*)Â Inisiator petisi di www.change.org
**) Disarikan dari wawancara wartawan Jawa Pos Umar Wirahadi

Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Misi Erling Haaland Pulangkan Wakil Afrika
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: The Stars and Stripes Tak Ingin Malu!
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026: Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di 32 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Pembuktian Tuan Rumah!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Prediksi Susunan Pemain Timnas Norwegia vs Pantai Gading di 32 Besar Piala Dunia 2026: Sudah Lakukan Rotasi, Martin Odegaard Siap Menan
Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Harry Kane Cs Diprediksi Menang, Tapi Laga Berjalan Alot
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di Piala Dunia 2026: El Tri Difavoritkan Lolos ke 16 Besar!
Silaturahmi dengan Suporter PSIS, Malut United Pastikan Tak Pakai Nama Semarang dan Siap Mengalah soal Stadion
Prediksi Susunan Pemain Timnas Prancis vs Swedia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Adrien Rabiot Waspadai Lini Serang Lawan
