Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 April 2019 | 17.33 WIB

Quick Count sebagai Alat Kontrol

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penghitungan cepat. Pertama, kita harus menentukan jumlah TPS yang akan digunakan sebagai data. Dari seluruh TPS di dalam negeri, angkanya biasanya berada di kisaran 2-4 ribu TPS.

Itu data yang digunakan dalam angka nasional. Bergantung pada masing-masing lembaga yang melakukan quick count.

Lalu, dari 2-4 ribu TPS itu ditentukan sebarannya. Lokasi TPS yang datanya akan digunakan harus jelas di mana saja. Yang terpenting, 34 provinsi yang ada di Indonesia harus terwakili. Baik dari sisi penempatan TPS maupun proporsional jumlah TPS-nya. Setelah itu, barulah menyebar surveyor di beberapa lokasi yang ditentukan. Hal itu juga harus dilakukan berdasar proporsi. Misalnya, di Pulau Jawa, sebaran TPS-nya paling banyak. Maka, surveyor yang dikirim pun harus lebih banyak.

Surveyor itulah yang memiliki peran penting. Mereka memasukkan data-data temuan lapangan. Setelah penghitungan selesai, mereka mencatat jumlah penghitungan suara masing-masing kandidat dan partai. Itu dilakukan secara absolut dan persentase. Baru setelah itu, data tersebut dikirim ke pusat. Data-data itu akan dikonversikan ke tabulasi proses analisis berbagai TPS terpilih. Jika sudah dimasukkan, pusat bisa melihat data total yang dikirimkan dari berbagai wilayah.

Memang ada beberapa kesulitan yang ditemukan surveyor di lapangan. Salah satunya adalah kendala geografis di beberapa TPS. Misalnya, lokasi TPS yang terlalu jauh sehingga tidak bisa dijangkau dengan alat transportasi. Jika itu terjadi, kemungkinan TPS yang digunakan sebagai sampel harus dipindah. Pilih TPS yang dirasa memiliki karakteristik sama.

Karakteristik itu dinilai sebelum menentukan TPS yang akan digunakan sebagai contoh. TPS tersebut harus mewakili daerah atau provinsi yang ada di wilayahnya. Itu dinilai secara sosiologis dan antropologis. Juga, dinilai dari peta hubungan dengan kandidat di setiap wilayah. Sebelumnya, lembaga survei pasti melakukan survei terlebih dahulu. Potret peta hubungan nasional mereka di mana saja. Nah, itu digunakan sebagai basis penentuan.

Kesulitan juga ditemui saat teknis pencatatan di setiap TPS. Apalagi jika di TPS tersebut molor pelaksanaan pemungutan suaranya. Misalnya, pada pukul 15.00 belum selesai. Alhasil, itu akan menjadi kendala dalam penginputan data ke pusat. Permasalahan terakhir adalah komunikasi. Tidak semua wilayah memiliki koneksi yang mumpuni. Jika TPS berada di pedalaman yang sinyal komunikasi dan internetnya sangat minim, hal itu akan memengaruhi proses pemasukan data ke pusat. Biasanya, kami antisipasi dengan pengiriman SMS. Setidaknya, meskipun internet down, SMS masih bisa terkirim. Tidak butuh waktu lama. Jadi, data masuk lancar. Apalagi, quick count berjalan dengan sistematis.

Begitu tim di lapangan sudah mendapatkan data dari TPS, data tersebut langsung dikirim ke pusat. Saat itu, pusat tahu berapa banyak perolehan suara di wilayah tersebut. Bahkan dalam waktu sekejap. Kami bisa melihat perolehan di berbagai wilayah. Namun, itu juga bergantung pada tim yang ada di lapangan. Seberapa cepat mereka mengirim data-data tersebut ke pusat. Jika pemungutan suara di TPS selesai pukul 13.00, sedangkan penghitungan suara berlangsung hanya satu jam, pada pukul 14.30 hasil penghitungan bisa terlihat.

Quick count sampai saat ini tidak perlu diragukan lagi. Kita bisa belajar dari sejarah penyelenggaraan quick count di Indonesia. Berbagai penghitungan yang dilakukan tidak melenceng. Setidaknya tidak akan jauh dari penghitungan KPU. Ambil saja contoh di pilkada serentak. Hasil quick count dan hasil nyata tidak berbeda terlalu jauh. Pada Pilpres 2014, hasilnya tidak seberapa jauh. Pilkada Jakarta juga.

Jadi, masyarakat tidak perlu berpikir negatif soal quick count. Kita harus melihat fungsi quick count bukan sekadar untuk mengetahui hasil. Apakah kandidat yang kita dukung menang atau kalah. Quick count juga bisa digunakan sebagai alat kontrol penyelenggara pemilu. Jadi, coba kita bayangkan, KPU memang memiliki penghitungan secara nyata. Namun, tidak ada lembaga yang bisa dijadikan pembanding. Alhasil, kita pun tidak memiliki alat kontrol. Terutama kepada penyelenggara pemilu. Publik juga harus tahu siapa yang akan menjadi pemenang.

*) CEO Alvara Research Center

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore