
herlambang wiratraman
”Peran utama seorang negarawan adalah menyediakan dirinya untuk melawan kejahatan yang dapat dicegah.”
(John Enoch Powell, 1992, ”Reflections”)
PUBLIK masih menanti pembuktian komitmen politik Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satu yang sangat krusial adalah keberanian politiknya mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) KPK sebagai langkah awal memulihkan KPK.
Perlu diingat, berdasar pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam hal rancangan undang-undang (RUU) yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan presiden dalam waktu tiga puluh hari sejak RUU tersebut disetujui, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Artinya, revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) mulai berlaku hari ini, 17 Oktober 2019. Dengan segala masalah yang akan lahir keberlakuannya, izin pada pengawas untuk OTT (operasi tangkap tangan) KPK, mekanisme formal pro-justitia, akan membuat KPK kesulitan untuk bergerak.
Memang tidak mudah secara politik bagi Jokowi. Penyebabnya adalah terkonsolidasinya kekuatan partai politik yang menolak dan mengintervensi rencana perppu KPK.
Belum lagi, manuver terbuka dan tanpa malu mereproduksi retorika nir-saintifikasi dan bahkan kebohongan ke publik. Seperti isu Taliban, KPK tidak bisa diawasi, atau KPK ”superbodi”. Dengan logika yang bertolak belakang atas diskursus tersebut, bukannya memperkuat KPK, UU tersebut justru akan melemahkan posisi KPK sebagai lembaga antirasuah.
Tak pelak, lebih dari 2.300 akademisi dari 34 kampus yang mengatasnamakan Aliansi Akademisi Nasional ”turun gunung”. Tak berselang lama, bersambung dengan gerakan #ReformasiDikorupsi yang dimotori mahasiswa dari berbagai kampus pun tumpah ruah di jalanan, memprotes begitu banyak kejahatan legislasi, tak terkecuali pengesahan UU KPK hasil revisi.
Yang menyedihkan, dan seakan mengulang gerakan reformasi 1998, adalah jatuhnya korban jiwa yang menimpa lima demonstran.
Tantangannya, seberapa jauh Jokowi akan mengawali kepemimpinan politik periode kedua dengan tabungan kepercayaan publik yang kian tipis. Khususnya yang berkaitan dengan harapan publik dalam menjaga masa depan pemberantasan korupsi.
Perppu Konstitusional
Perppu itu jelas punya landasan konstitusional sebagaimana wewenang yang diberikan UUD 1945 kepada presiden (pasal 22 ayat 1 UUD 1945 jo pasal 1 angka 4 UU No 12 Tahun 2011). Pemaknaan ”ihwal kegentingan yang memaksa” diatur Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 138/PUU-VII/2009.
Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan suatu masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum. Kalaupun undang-undang tersebut telah tersedia, itu dianggap tidak memadai untuk mengatasi keadaan.
Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memakan waktu cukup lama. Padahal, keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian hukum untuk diselesaikan dengan segera.
Dikeluarkannya perppu merupakan langkah konstitusional menurut pertimbangan subjektif presiden. Dengan begitu, hal tersebut tidak dapat digunakan untuk menjatuhkan atau memakzulkan presiden. Wewenang konstitusional presiden mengeluarkan perppu itu hal yang pernah dilakukan presiden sebelumnya (185 perppu, termasuk 4 perppu masa Megawati dan 4 perppu masa Jokowi).
Sementara itu, penyelesaian judicial review menggunakan jalur MK –sekalipun juga konstitusional– tidak tepat bila pijakan publik yang diharapkan adalah realisasi komitmen politik presiden. Makna perppu KPK dirasakan bukan semata soal pemenuhan mandat konstitusi dalam negara hukum demokratis.
Namun, pula soal apa yang diingatkan almarhum Soetandyo Wignjosoebroto: berhukum itu memerlukan pemaknaan sosial (social significance) yang lebih baik dan agar bisa diterima sebagai suatu hukum yang memberikan kepastian publik.
Pertaruhan Masa Depan
UU KPK hasil revisi merupakan hukum yang lebih merefleksikan kepentingan kuasa oligarki daripada dukungan perang terhadap korupsi. Ancaman pemakzulan yang terang-terangan dikemukakan ke publik adalah bentuk resistansi sekaligus arogansi elite yang selama ini politisinya sering terbelit urusan korupsi.
Dalam sistem presidensial, kedudukan presiden sangat kuat. Presiden tak akan jatuh selain karena pelanggaran berat dan pidana yang berat yang diatur dalam pasal 7A UUD 1945. Itu pun prasyarat ketatanegaraannya harus melalui proses di MK.
Di mana Jokowi akan menempatkan posisi politik hukumnya dalam mengawal agenda pemberantasan korupsi? Ini merupakan ujian yang tak lagi sebatas panggung politik ketatanegaraan. Melainkan ujian yang lebih menegaskan keberpihakan Jokowi atas risiko-risiko politik yang tunduk di bawah nilai universal kemanusiaan, kebangsaan, dan integritas.
Pilihan arah politik hukum pemberantasan korupsi ada di tangan presiden. Semoga Jokowi lebih bisa peka. Mendengar suara rakyat sekaligus meneguhkan keberpihakannya terhadap upaya perang melawan korupsi. (*)

Alasan Mengapa Jude Bellingham Menampar Pemain Argentina Setelah Inggris Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Rekor Pertemuan Lengkap Argentina vs Spanyol, Mencari Juara Sejati di Final Piala Dunia 2026
Menteri PU Dody Hanggodo Ungkap 10.000 Pegawai Terindikasi Judol dan Masalah Absensi
Analisis Prediksi Bursa Inggris vs Argentina di Piala Dunia 2026: La Albiceleste Sudah Teruji hingga 120 Menit
Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Profil Simson Rarameha Ngadang alias Temon: Lulusan Psikologi UI yang Memilih Jadi Komedian
Analisis Prediksi Bursa Spanyol vs Argentina di Piala Dunia 2026: La Roja Lebih Dijagokan Juara Piala Dunia 2026
Jude Bellingham Ungkap Adu Argumennya dengan Lionel Messi saat Inggris Tumbang dari Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
3 Fakta Statistik yang Untungkan Spanyol Kalahkan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Luis de la Fuente Punya Pola Juara
