
herlambang wiratraman
HARI ini kita semua menyaksikan bahwa ternyata proses pelemahan KPK semakin jelas dan kentara. Usulan DPR terkait dengan revisi UU KPK menambah kuat proses pelemahan itu. Saya melihat ada beberapa hal yang sangat mendasar dan perlu direspons.
Pertama, masalah kewenangan penyadapan. Begitu pula kewenangan penuntutan yang semakin direcoki dengan pengawasan yang begitu berlebihan. KPK sejatinya sudah menampilkan kerja-kerja yang sesuai dengan hukum. Namun, jika memang tidak sesuai dengan hukum, kerja KPK seharusnya dievaluasi.
Kedua, apa yang dikerjakan KPK hari ini menunjukkan bahwa kerja progresif mereka sudah terlihat. Sebab, KPK cukup mandiri. Jadi, pengawasan KPK itu cukup dilakukan oleh DPR. Tidak perlu lagi pengawas yang dihadirkan untuk mengontrol kerja KPK.
Pengawas, menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), adalah DPR. Jadi, saya rasa revisi UU KPK itu berindikasi melemahkan KPK. Pelemahan tersebut sudah terlihat dari upaya mendesakkan adanya dewan pengawas di KPK.
Berdasar kajian Fakultas Hukum Unair, KPK adalah lembaga yang secara institusi bertugas sebagai watchdog. Jika anggota DPR menyatakan bahwa di Polri ada komisi kepolisian dan di kejaksaan ada komisi kejaksaan, kenapa di KPK tidak? Anggapan itu, saya kira, sangat keliru. Tidak mungkin watchdog intitution diawasi watchdog. Itu saya rasa berlebihan dan tidak masuk akal. Dari sudut pandang ketatanegaraan pun keliru. Pengawasan tersebut cukup dilakukan DPR saja.
Sebab, DPR bisa memanggil kejaksaan dan mengawasi KPK. Jika DPR menemukan kewenangan penyadapan yang dilakukan KPK keliru, misalnya, mereka bisa menyatakan adanya permasalahan terkait dengan kewenangan tersebut.
Menurut saya, penyadapan itu tidak bisa dijadikan alasan untuk merevisi UU KPK. Sebab, hal tersebut jelas akan melemahkan posisi KPK yang selama ini punya kemandirian dalam penyadapan.
Fakultas Hukum Unair juga bekerja sama dengan KPK. Dari situlah kami mengetahui standar untuk melakukan penyadapan tidak semudah yang dibayangkan orang. Jadi, penyadapan harus melalui proses-proses yang dinamakan evaluasi di internal mereka.
Revisi UU KPK yang di dalamnya mendesakkan adanya dewan pengawas akan menghambat kinerja KPK. Sebab, setiap kerja KPK harus dikoordinasikan atau atas sepengetahuan dewan pengawas. Hal itu juga membuat KPK susah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Mengenai kewenangan penuntutan yang harus berkoordinasi dengan jaksa agung, hal itu juga akan menjadi masalah. Padahal, selama ini secara kelembagaan, KPK sudah mengerjakan penegakan hukum secara optimum.
Tidak dimungkiri, memang ada beberapa catatan KPK yang saya kira masih sangat wajar dalam sebuah kelembagaan. Namun, langkah atau upaya memperkuat lembaga KPK masih sangat dibutuhkan.
Inisiatif DPR merevisi UU KPK tentu membuat seluruh kalangan ikut bergerak. Menyuarakan pendapat mereka. Tidak terkecuali akademisi. Banyak aksi yang merupakan inisatif kampus-kampus di Indonesia. Dari total 32 kampus, sudah ada 1.700 akademisi yang ikut berkumpul menyuarakan dukungan untuk KPK. Termasuk Universitas Airlangga.
*) Direktur Human Right Law Studies Universitas Airlangga
**) Disarikan dari wawancara dengan wartawan Jawa Pos Septinda Ayu Pramitasari
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022